PEMBERKASAN CALON PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHAP I PEMKAB KOTAWARINGIN TIMUR

PENGUMUMAN
NOMOR  : 810/  00576 /BKPSDM-PPI/XII/2021
TENTANG
PEMBERKASAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHAP I
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2021
                                                                                                 
Merujuk pada Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor  : 810/00422/BKPSDM-PPI/XI/2021 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 serta Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Penyelesaian penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 secara elektronik, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas Minimal sesuai ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana terlampir pada Lampiran I pengumuman ini;
  2. Sesuai dengan peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja peserta pada angka 1 tersebut di atas berhak mengikuti pemberkasan untuk diangkat menjadi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap I Tahun 2021;
  3. Usul Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap I Tahun 2021 dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id;
  4. Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 wajib untuk melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan/mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal  24 Desember 2021 s/d 10 Januari 2022. Apabila terdapat perubahan jadwal pemberkasan akan disampaikan melalui laman https://bkpsdm.kotimkab.go.id;
  1. Dokumen pemberkasan yang diunggah sebagaimana dimaksud pada angka 4 tersebut di atas adalah hasil scan dokumen asli sebagai berikut:
    1. Pas photo terbaru menggunakan kemeja berwarna putih dan berdasi dengan latar belakang berwarna merah (bukan swafoto), bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam;
    2. Surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai dengan format sebagaimana terlampir pada Lampiran II Pengumuman ini;
    3. Ijazah/STTB asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
    4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai Rp. 10.000, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau laman lainnya (https://bkpsdm.kotimkab.go.id); 
    5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort setempat yang                         masih Berlaku;
    6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, ditandatangani oleh Dokter yang berstatus PNS/Dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Pemerintah. Untuk Surat Keterangan Sehat Jasmani disertai dengan pemeriksaan laboratorium hasil medical check up sedangkan untuk Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa dari Unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa;
    7. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dan Hasil Tes/Laboratorium dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (Rumah Sakit Pemerintah);
    8. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai Rp. 10.000,- sesuai format sebagaimana terlampir pada Lampiran III Pengumuman ini;
  2. Surat Keterangan pada angka 5 huruf e, huruf f, dan huruf g disebutkan untuk keperluan : “Persyaratan pengangkatan sebagai CPPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap I Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Formasi 2021”, dengan mencantumkan nomor surat dan tertanggal setelah tanggal pengumuman ini;
  3. Semua berkas yang diunggah sebagaimana tersebut pada angka 5 di atas discan menggunakan Scanner (bukan camera) dengan kualitas jelas/tidak buram dan dapat terbaca dalam format PDF, kecuali pas photo. Apabila hasil unggahan tidak jelas/buram dan tidak terbaca maka status berkas lamaran akan dinyatakan berkas tidak lengkap (BTL), dan yang bersangkutan tidak dapat diusulkan NI PPPK-nya;
  4. Berkas lamaran yang berstatus “BTL” sebagaimana tersebut pada angka 7 di atas, apabila tidak dilengkapi hingga batas waktu yang ditentukan sebagaimana tersebut pada angka 4 maka peserta dapat dianggap mengundurkan diri dan WAJIB membuat Surat Pengunduran Diri yang diketik dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 sesuai dengan format sebagaimana terlampir pada Lampiran IV pengumuman ini;
  5. Peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup dan               tidak menyampaikan/mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id hingga batas waktu yang ditentukan sebagaimana tersebut pada angka 4 maka peserta dianggap mengundurkan diri dan WAJIB membuat Surat Pengunduran Diri yang diketik dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 sesuai dengan format sebagaimana terlampir pada Lampiran IV pengumuman ini;
  6. Bagi peserta yang mengundurkan diri/dianggap mengundurkan diri dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan. Terhadap peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman https://bkpsdm.kotimkab.go.id.
  7. Hanya peserta seleksi yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana tersebut di atas yang dapat diusulkan proses penetapan NI PPPK dan memperoleh Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian                   Kerja (CPPPK).
  8. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon PPPK periode berikutnya.
  9. Apabila dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil seleksi, diketahui terdapat data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar dengan persyaratan dalam pengumuman penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahap I Tahun 2021, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan peserta;
  10. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing- masing peserta;
  11. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
 
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadikan maklum.
 
 
Sampit, 23 Desember  2021
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai ASN
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tahun Anggaran 2021,
 
Ttd
 
Drs. FAJRURRAHMAN, M.M
Pembina Utama Muda
NIP. 19640820 199203 1 008
 



pengumuman Lampiran II sd IV Lampiran I

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (973489 Kunjungan)
  • Hits (973489 Kunjungan)
  • Hari Ini (59 Kunjungan)
  • Kemarin (409 Kunjungan)