PASCA SANGGAHAN PELAMAR TERHADAP HASIL AKHIR SELEKSI CPNS FORMASI TAHUN 2021

BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
 
PENGUMUMAN
NOMOR  : 810/ 00018/BKPSDM-PPI/I/2022
TENTANG
PASCA SANGGAHAN PELAMAR TERHADAP HASIL AKHIR SELEKSI
 CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI TAHUN 2021
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2021
 
Merujuk pada Pengumuman Nomor  : 810/00557/BKPSDM-PPI/XII/2021, tanggal 23 Desember 2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan perihal sanggahan pelamar sebagai berikut :
  1. Peserta yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan terhadap hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2021 selama 3 (tiga) hari yaitu dari tanggal 25 s/d 27 Desember 2021 atau 25 Desember 2021 jam 21:32 s/d 28 Desember 2021 jam 21:32 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
  2. Peserta yang melakukan sanggahan terhadap hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 7 (tujuh) orang, sebagaimana terlampir pada lampiran pengumuman ini;
  3. Berdasarkan hasil verifikasi terhadap sanggahan peserta oleh Panitia Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Formasi Tahun 2021 semua sanggahan peserta dinyatakan DITOLAK. Adapun jawaban hasil sanggahan dapat dilihat peserta melalui akun masing-masing peserta melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
  4. Peserta yang dinyatakaan LULUS seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 adalah peserta yang dinyatakan LULUS sebagaimana yang telah diumumkan berdasarkan Pengumuman Nomor  : 810/00557/BKPSDM-PPI/XII/2021, tanggal 23 Desember 2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021.
  5. Adapun bagi peserta yang dinyatakan LULUS seleksi agar segera menyampaikan dokumen pemberkasan usul penetapan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang telah  diumumkan sebelumnya melalui Pengumuman Nomor  : 810/00557/BKPSDM-PPI/XII/2021.
  6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing- masing peserta.
  7. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Dikeluarkan di    :  Sampit
pada tanggal         :  04 Januari 2022
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR,
 
Ttd, 
 
H. HALIKINNOR, S.H., M.M



Pengumuman

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (969831 Kunjungan)
  • Hits (969831 Kunjungan)
  • Hari Ini (283 Kunjungan)
  • Kemarin (336 Kunjungan)