PENDATAAN TENAGA NON ASN DI LINGKUNGAN PEMKAB KOTAWARINGIN TIMUR
SURAT EDARAN
Nomor : 870/00657/BKPSDM-PPI/VIII/2022
Sifat : Penting
Lampiran : 3 (Tiga) Berkas
Perihal : Pendataan Tenaga Non ASN di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
|
Kepada :
Yth : Kepala Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Timur
di - Tempat
|
-
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
-
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dimohon agar Saudara(i) melakukan pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan unit kerja masing-masing dengan ketentuan :
-
Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN;
-
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
-
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
-
Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
-
Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
-
-
Selanjutnya, data dimaksud pada angka 2 tersebut di atas disampaikan kepada Bupati Kotawaringin Timur c.q Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur dalam bentuk hardcopy yang telah ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah dan softcopy dalam bentuk file excel disampaikan melalui email seleksicpns.bkpsdmkotim@gmail.com, disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah paling lambat tanggal 16 September 2022 (isian data sesuai format terlampir).
-
Demikian hal ini disampaikan untuk segera dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Bupati Kotawaringin Timur
Ttd,
H. Halikinnor, SH., M.M
|
form isian
Formatr Surat Pertanggung Jawaban Mutlak