PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NETRALITAS PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraksi Nomor : 01 Tahun 2023 tanggal 03 Januari 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan serta Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 800/401/BKPSDM-PKAP/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non PNS Dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, dalam rangka menjaga netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Pemilihan Umun dan Pemilihan diperlukan upaya untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan penanganan pengaduan guna mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas PPNPN, maka dipandang perlu membuat pedoman pembinaan, pengawasan dan penanganan pengaduan pada tautan berikut :