PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGGAJIAN PNS
Dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN Khususnya di Bidang Penggajian PNS bersama ini disampaikan beberapa point penting terkait penggajian PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam tautan berikut