PERUBAHAN JAM KERJA DAN APEL PEGAWAI ASN PEMKAB KOTIM PER 1 MARET 2023

 
Bupati Kotawaringin Timur melalui BKPSDM Kabupaten Kotawaringin Timur kembali mengatur Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Peraturan Bupati nomor 1 Tahun 2023 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Dimana teknis Pemberlakuan Peraturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur nomor : 800/071/BKPSDM-PKAP/II/2023 tanggal 20 Februari 2023 yang berlaku efektif tanggal 1 Maret 2023.
 
Kebijakan tersebut diambil bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas Pegawai ASN, mendorong Profesionalitas dan peningkatan akuntabilitas Pegawai ASN serta melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu "Setiap PNS wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja".
 
Diwajibkan kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mentaati peraturan tersebut dan bagi setiap pimpinan di unit kerja masing-masing untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut dengan selalu berkoordinasi dengan BKPSDM.
 
surat edaran dan peraturan terkait pengaturan hari kerja, jam kerja dan apel pegawai ASN dapat diunduh pada tautan berikut :



SE dan PERBUP

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (974473 Kunjungan)
  • Hits (974473 Kunjungan)
  • Hari Ini (370 Kunjungan)
  • Kemarin (275 Kunjungan)