SOSIALISASI PERBUP NOMOR 1 TAHUN 2023 DAN PERBUP NOMOR 3 TAHUN 2023

        Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 dibidang kepegawaian dengan mengundang PNS perwakilan dari setiap Unit Kerja yang menangani bidang kepegwaian pada unit kerja masing-masing. peserta yang hadir merupakan perwakilan dari Dinas, Badan dan Unit Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
        Kegiatan sosialisasi terbagi menjadi dua sesi, adapun pada sesi pertama yang dibahas adalah Peraturan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kaputan Kotawaringin Timur. Peraturan tersebut menjadi acuan baru bagi ASN dalam memberikan jam pelayanan publik  serta menjalankan kegiatan lainnya di masing-masing unit kerja.
        Selanjutnya pada sesi kedua pembahasan pada Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai bagi PNS melalui jalur pendidikan. Dalam peraturan tersebut disebutkan ketentuan dan persayaratan bagi PNS yang ingin dan akan melakukan pemgembangan kompetensi melallui jalur pendidikan formal.
       Hadir dalam pembukaan kegiatan sosialisasi Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Bapak Drs. H. Fajrurrahman, MM mewakili sekaligus membawakan sambutan dari Bupati Kotawaringin Timur menyatakan bahwa pemberlakuan aturan baru ini merupakan awal dari peningkatan kinerja serta disiplin ASN. Dalam Sambutannya Bupati juga mengingkian bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai yang selama ini diberikan bukanlah seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang serta merta diberikan secara merata bagi setiap PNS, tanpa melihat prestasi dan capaian kinerjanya. Bupati juga menekankan bahwa pentingnya kontrol dan evaluasi terhadap kinerja PNS melalui SKP yang menjadi wewenang setiap atasan pada OPD masing-masing. Dengan kontrol dan evaluasi SKP yang dilaksanakan dengan baik dan sesuai ketentuan, tentunya akan menghasilkan efesiensi anggaran yang cukup signifikan sehingga kemudian dapat dialokasikan kedalam pos-pos yang memang memerlukan pembiayaan APBN.
 
       Terkait dengan pengembangan kompetensi melalui pendidikan bagi PNS, maka dalam peraturan Bupati akan diatur terkait mekanisme pemberian tugas belajar bagi PNS baik yang berkaitan dengan prosfesi PNS maupun pengembangan kompetensi mandiri oleh PNS yang bersangkutan.
 
       Pada akhir sambutannya, Bapak Sekretaris Daerah berharap setiap peserta sosialisasi dapat memahami dan menjalankan setiap peraturan yang sudah disosialisasikan, serta dalam menyambut pesta demokrasi tahun depan, bagi ASN untuk memastikan bahwa terdaftar dalam daftar pemilih tetap yang sudah dilakukan oleh petugas KPU di wilayah masing-masing.
Untuk materi sosialisasi dapat diunduh pada tautan berikut : https://bit.ly/materisosperbup2023



Sesi 2 Sesi 1

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (974516 Kunjungan)
  • Hits (974516 Kunjungan)
  • Hari Ini (413 Kunjungan)
  • Kemarin (275 Kunjungan)