JAM KERJA DAN PELAYANAN ASN SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1444 H

      ASN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur khususnya yang beragama islam berkomitmen tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat melalui penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. Adapun selama menjalankan ibadah Puasa ASN Pemkab Kabupaten Kotawaringin Timur akan membuka layanan selama jam kerja minimal sebanyak 32.5 jam dalam satu minggu. Dimana dalam implementasinya di Unit Kerja masing-masing akan diatur dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 800/ 102/ BKPSDM-PKAP/III/2023 Tanggal 21 Maret 2023. Penerbitan Surat Edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri PANRBRepublik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negar pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
        Diharapkan melalui Surat edaran Bupati tersebut Setiap ASN dapat tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan tetap menjaga kekhusuan selama menjalankan ibadah Puasa.



SE Jam kerja Ramadhan 1444H

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (974450 Kunjungan)
  • Hits (974450 Kunjungan)
  • Hari Ini (347 Kunjungan)
  • Kemarin (275 Kunjungan)