SE PERUBAHAN LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023
Memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 327 Tahun 2023, Nomor : 1 Tahun 2023, dan Nomor : 1 Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 maka disampaikan hal-hal yang terkait dalam pelaksanaan Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 dalam tautan berikut :