ALOKASI PPPK PARUH WAKTU DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI USUL PENETAPAN NOMOR INDUK PPPK PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN ANGGARAN 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 683 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13504/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
Surat Pernyataan 5 Poin
Surat Pengunduran Diri


