Informasi Kepegawaian
Informasi Kenaikan Pangkat
Kenaikan Pangkat
Berdasakan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan Pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem :
- Kenaikan Pangkat Reguler
- Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan pangkat reguler :
Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang :
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
- Diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
Kenaikan Pangkat Pilihan :
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
- Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
- Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
- Diangkat menjadi pejabat negara;
- Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
- Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Di samping sistem kenaikan pangkat tersebut di atas kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan :
- Kenaikan Pangkat Anumerta bagi yang dinyatakan tewas;
- Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Masa kenaikan pangkat
- Masa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
- Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.