Informasi Kepegawaian
Informasi Ujian Dinas
Ujian Dinas diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, disamping harus memenuhi syarat yang ditentukan harus pula lulus ujian dinas.
Ujian dinas dibagi dalam 2 (dua) tingkat yaitu :
- Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a
- Ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi Pembina, golongan ruang IV/a khususnya bagi Pejabat struktural eselon III yang akan pindah golongan namun belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebutSesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor 864/130/II.7/BKD, tanggal 31 Maret 2015, perihal Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II Tahun 2015, dalam surat tersebut disampaikan tentang persyaratan untuk mengikuti Ujian Dinas dengan ketentuan sebagai berikut :
Ujian Dinas diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Ujian Dinas Tingkat I
- Memiliki Pangkat Gol/Ruang Pengatur Tingkat I (II/d) minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir terhitung tanggal 1 April 2015;
2. Ujian Dinas Tingkat II
- Memiliki Pangkat Gol/Ruang Penata Tingkat I (III/d) minimal 1,5 tahun dalam pangkat terakhir terhitung tanggal 1 April 2015 dan telah menduduki jabatan eselon IV.
- Tidak sedang dalam keadaan :
- Diberhentikan sementara dari Jabatan;
- Menerima uang tunggu atau;
- Cuti di luar tanggungan Negara;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
3. Dikecualikan dari Ujian Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil yang :
- Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukan prestasi kerja yang luar biasa baiknya;
- Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara ;
- Diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena :
- Mencapai batas usia pensiun;
- Oleh Tim Penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
- Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan :
1). Adum / Diklatpim Tingkat IV untuk Ujian Dinas Tingkat I;
2). Spama / Diklatpim Tingkat III untuk Ujian Dinas Tingkat II.
3). Telah memperoleh :
- Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk Ujian Dinas Tingkat I;
- Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk Ujian Dinas Tingkat I atau Ujian Dinas Tingkat II. f. Menduduki jabatan fungsional tertentu.