Informasi Kepegawaian

Penghapusan CPNS Formasi Khusus Dokter Tahun 2015

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam jabatan dan pangkat tertentu, apabila :

  1. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik ;
  2. Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ; dan
  3. Telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diinformasikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Formasi Khusus Tahun Anggaran 2014, TMT 01 Juni 2014 yang telah memenuhi syarat di atas, agar segera menyerahkan berkas usul pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan kelengkapan sebagai berikut :

1.   Fotocopy sah SK CPNS;

2.   Fotocopy sah STTPL Prajabatan;

3.   Fotocopy sah Surat Pernyataan Aktif Melaksanakan Tugas yang dikeluarkan oleh Atasan langsung;

4.   Asli dan fotocopy sah Surat Keterangan Hasil Uji Kesehatan dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Penguji di RSUD Dr. Murdjani Sampit;

5.   Asli SKP untuk 1 (satu) tahun terakhir dari 1 Juni 2014 s/d  31 Mei 2015.

         Berkas usul penghapusan dibuat 2 (dua) rangkap dan ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Up. Kepala Bidang Pengadaan Pegawai dan Mutasi paling lambat hari Senin tanggal 31 Agustus 2015

 
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (970116 Kunjungan)
  • Hits (970116 Kunjungan)
  • Hari Ini (195 Kunjungan)
  • Kemarin (373 Kunjungan)