Informasi Kepegawaian

Persyaratan peserta Diklat Prajabatan

1. UNTUK CPNS GOLONGAN I, GOLONGAN II, DAN GOLONGAN III  YANG DIANGKAT DARI TENAGA HONORER KATEGORI 1 DAN/ATAU KATEGORI 2

(PERATURAN  KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 18 TAHUN 2014)

1.   Telah ditetapkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya;

2.   Surat keterangan sebagai CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya;

3.  Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah;

4.  Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Diklat Prajabatan;

5.  Surat Penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya.

  • Waktu Pelaksanaan Diklat Prajabatan dilaksanakan selama 6 Hari Kerja atau 69 Jam Pelajaran (JP) yang dialokasikan untuk pembelajaran klasikal (On Campus).

 

2. CPNS Golongan III ( untuk umum )

(PERATURAN  KEPALA  LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR : 38 TAHUN 2014 )

                                                                                                                                                                                 

1.  Ditetapkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya;

2.  Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah;

3.  Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Diklat Prajabatan dengan menggunakan Formulir 2; dan

4.  Surat Penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya.

  • Waktu Pelaksanaan Diklat Prajabatan dilaksanakan selama 31 Hari Kerja atau 263 JP, dengan perincian, 18 hari kerja untuk pembelajaran klasikal (On Campus), dan 13 hari kerja untuk pembelajaran non klasikal (Off Campus) atau aktualisasi nilai dasar profesi PNS.

 

3. Persyaratan Peserta Diklat Prajabatan CPNS Golongan I dan II (untuk  umum)

(PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR : 39 TAHUN 2014)

1. Telah ditetapkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya;

2. Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah;

3. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Diklat Prajabatan dengan menggunakan Formulir 2; dan

4. Surat Penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya.

  • Waktu Pelaksanaan Diklat Prajabatan dilaksanakan selama 27 Hari Kerja atau 230 JP, dengan perincian, 13 hari kerja untuk pembelajaran klasikal (On Campus), dan 14 hari kerja untuk pembelajaran non klasikal (Off Campus) atau aktualisasi nilai dasar profesi PNS.

 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (961910 Kunjungan)
  • Hits (961910 Kunjungan)
  • Hari Ini (469 Kunjungan)
  • Kemarin (910 Kunjungan)