Informasi Kepegawaian
pengangkatan CPNSD th 2015 (formasi umum)
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam jabatan dan pangkat tertentu, apabila :
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik ;
- Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ; dan
- Telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Formasi Umum Tahun 2015 yang telah memenuhi syarat di atas, agar segera menyerahkan berkas usul pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan kelengkapan sebagai berikut :
- Fotocopy sah SK CPNS;
- Fotocopy sah STTPL Prajabatan;
- Fotocopy sah Surat Pernyataan Aktif Melaksanakan Tugas (SPMT) sejak pertama sampai saat ini yang dikeluarkan oleh Atasan langsung;
- Asli dan fotocopy sah Surat Keterangan Hasil Uji Kesehatan dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Penguji di RSUD Dr. Murdjani Sampit.
- Asli SKP untuk 1 (satu) tahun terakhir dari 1 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016.
Berkas usul penghapusan dibuat 2 (dua) rangkap dan ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Up. Kepala Bidang Pengadaan Pegawai dan Mutasi paling lambat tanggal 16 Januari 2017.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan menjadi pedoman lebih lanjut.
Catatan :
Pada saat mengumpulkan berkas usulan :
- Berkas usulan masing-masing dimasukkan ke dalam map folder tertutup (map berkancing).
- Map warna Biru untuk Golongan II.
- Map warna hijau untuk golongan III.
2. Didalam map harus dilengkapi dengan surat pengantar dari kepala SKPD/Unit kerja.