Layanan Kepegawaian
PERSYARATAN PENGAKUAN GELAR
TATA CARA MENGAKHIRI TUGAS BELAJAR/IJIN BELAJAR/PENGAKUAN GELAR ( PERBUP No. 46 Tahun 2015 Pasal 54 )
Berkas untuk mendapatkan Surat Keputusan mengakhiri Tugas Belajar/Ijin Belajar dan Pengakuan Gelar, dengan melengkapi persyaratan administrasi sebanyak 2 (dua) berkas meliputi :
- Surat pengembalian resmidari perguruan tinggi (khusus bagi PNS tugas belajar)
- Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja kepada Bupati Kotawaringin Timur Cq. Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Kotawaringin Timur,
- Asli Surat Tugas Belajar / Ijin Belajar (asli) sejak semester awal,
- Laporan tugas akhir / skripsi/ tesis/ desertasi,
- Fotocopi legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai Pendidikan Formal terakhir,
- Fotocopi legalisir SK Jabatan terakhir, (bagi PNS yang menduduki jabatan),
- Fotocopi legalisir Surat Keputusan pangkat terakhir,
- Fotocopi legalisirPenilaian Prestasi Kerja (SKP) selama 2 (dua) tahun berakhir, dengan rata-rata setiap unsur bernilai “baik”,
- Surat keputusan tugas belajar dan surat keputusan penempatan kembali/pemutusan sebagai mahasiswa tugas belajar (bagi mahasiswa tugas belajar);
- Surat keputusan pelepasan dari jabatan fungsional (khusus bagi PNS tenaga fungsional yang mengikuti tugas belajar);
- Surat keputusan penempatan tugas di Kabupaten Kotawaringin Timur.