Layanan Kepegawaian
MASA PERSIAPAN PENSIUN (MPP)
PROSEDUR Permintaan Masa Persiapan Pensiun (MPP)
Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Kotawaringin Timur u.p. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Kotawaringin Timur, (form terlampir) dengan melengkapi berkas-berkas sebagai berikut :
- Fotokopi sah keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon PNS / PNS;
- Fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan jabatan terakhir;
- Surat keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat.
- Surat keterangan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
- Surat keterangan telah menyelesaikan pekerjaannya atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan.
Catatan : berkas usul dibuat 1 (satu) rangkap
#Form MPP dapat di Download pada link di bawah ini...