Layanan Kepegawaian
PROSEDUR DAN PERSYARATAN PEMBUATAN KARIS/KARSU
PROSEDUR PEMBUATAN KARIS/KARSU
- Mengisi formulir usul pembuatan Karis/Karsu
- Melengkapi berkas-berkas sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari kepala SOPD
- Laporan perkawinan pertama / Kedua /Janda/ Duda
- Daftar keluarga PNS
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK PNS
- Fotocopy sah SK Pangkat terakhir
- Fotocopy sah Surat Nikah
- Fotocopy Akta Cerai / kematian dari Dukcapit
- Fotocopy Karpeg/KPE
- Pas foto istri/suami ukuran 2x3 cm hitam putih sebanyak 3 (tiga) lembar ;
- Pembuatan KARIS, lampirkan foto istri
- Pembuatan Karsu, lampirkan foto suami
- Surat Tanda Terima Kehilangan dokumen/barang dari Kepolisian
Formulir yang dimaksud adalah sebagai berikut :