Layanan Kepegawaian

PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU PEGAWAI

KARTU PEGAWAI  (KARPEG)
Karpeg adalah kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik itu pegawai pusat ataupun pegawai daerah dengan kata lain CPNS belum bisa memiliki Karpeg. Adapun tujuan dari di tetapkanya Karpeg oleh pemerintah adalah untuk memberikan jaminan kepada pemegangnya bahwa ia benar-benar seorang PNS dan sekaligus data diri. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan sekaligus data diri. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan apabila yang bersangkutan berhenti menjadi PNS maka karpegnya dengan sendirinya tidak berlaku lagi. 
 
MANFAAT DAN FUNGSI
Manfaat dari karpeg adalah kartu identitas yang berguna sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian serta kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengurusan antara lain:
  1. Kenaikan Pangkat
  2. Kenaikan Gaji Berkala
  3. Pensiun
  4. dan Lain Lain
DASAR HUKUM
  • UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999;
  • Kep. Ka. BKN No. 115.a/KEP/1983 jo Kep. Ka. BKN No. 007/KEP/1988;
  • PP No. 98 Tahun 2000 Jo. PP No. 11 Tahun 2002;
  • UU No 43 Thn 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
  • UU No 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai
PERSYARATAN PEMBUATAN KARPEG
  1. Photocopy legalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
  2. Photocopy legalisir SK CPNS,PNS dan SK Pangkat Terakhir
  3. Pas Photo terbaru Suami/Istri uk. 2x3 cm seragam Dinas sebanyak 3 (tiga) lembar
  4. Photocpy Legalisir Surat Tanda Tamat Penddidikan (STTPL) latihan Prajabatan
  5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika KARPEG hilang
TATA CARA PENGAJUAN
  1. Pemohon menyiapkan semua persyaratan tersebut sebanyak 1 rangkap;
  2. Pemohon datang ke kantor BKD Kab Kotim dan menyerahkan persyaratan tersebt ke petugas layanan Front Office untuk kemudian di periksa kelengkapannya
  3. Jika sudah dinyatakan lengkap, Pemohon diminta meninggalkan nomor ponsel yang bisa di hubungi untuk pemberitahuan lebih lanjut. 
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (970041 Kunjungan)
  • Hits (970041 Kunjungan)
  • Hari Ini (120 Kunjungan)
  • Kemarin (373 Kunjungan)