Layanan Kepegawaian

PERSYARATAN MUTASI PNS

 
 
Mutasi yang di maksud disini adalah mutasi antar Unit Kerja dan atau antar Satuan Kerja Pegawai berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2018. Berikut adalah persyaratan terkait tiap jenis mutasi tersebut :
1. PERSYARATAN MUTASI KELUAR KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Surat Permohonan Mutasi ditujukan kepada Bupati Kotim melalui Kepala BKD Kab. Kotim dengan melampirkan dokumen administrasi Sbb :
  1. Surat permohonan mutasi dari pemohon kepada Kepala SOPD/ Unit Kerja;
  2. Surat rekomendasi Kepala SOPD;
  3. Surat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tujuan mutasi;
  4. Fotocopy penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir yang telah dilegalisir;
  5. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat berdasarkan peraturan yang berlaku yang ditandatangani oleh Kepala SOPD asal;
  6. Surat pernyataan telah selesai menjalani tugas belajar dan telah memiliki masa kerja/ telah mengabdi kembali pada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sesuai ketentuan peraturan yang berlaku tentang tugas belajar (bagi PNS Tugas Belajar);
  7. Surat persetujuan istri atau suami bagi yang sudah menikah, terhadap kepindahan pemohon mutasi yang bermaterai cukup;
  8. Fotocopy SK Pengangkatan CPNS yang dilegalisir;
  9. Fotocopy Sk Pengangkatan PNS yang dilegalisir;
  10. Fotocopy SK Pangkat/ Golongan terakhir yang dilegalisir; dan
  1. Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir.
Contoh Formulir surat pernyataan dan persetujuan dapat diunduh pada tautan dibawah.
 
2. PERSYARATAN MUTASI MASUK KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Permohonan mutasi ditujukan kepada Bupati Kotim melalui Kepala BKD Kab. Kotim dengan melampirkan dokumen administrasi Sbb :
  1. Surat keterangan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/ Kepala Perangkat Daerah yang menyatakan bahwa pemohon selama bekerja di instansi asal sudah melaksanakan tugas dengan baik;
  2. Surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa pemohon tidak sedang menjalani proses pemeriksaan disiplin atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
  3. Surat keterangan dari pejabat yang berwenang/ Kepala Perangkat Daerah yang menyatakan bahwa pemohon tidak sedang berperkara di pengadilan yang bermaterai cukup
  4. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  5. Surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa pemohon tidak sedang menjalani tugas belajar;
  6. Surat pernyataan bersedia ditempatkan pada SOPD/ Unit Kerja sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah yang bermaterai cukup;
  7. Surat pernyataan tidak menuntut jabatan struktural dan/ atau jabatan fungsional tertentu yang bermaterai cukup;
  8. Surat persetujuan dari suami/ istri bagi yang sudah menikah yang bermaterai cukup;
  9. Fotocopy penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir;
  10. Fotocopy Ijazah terakhir dan Transkrip nilai yang dilegalisir;
  11. Fotocopy SK Pengangkatan CPNS yang dilegalisir;
  12. Fotocopy SK Pengangkatan PNS yang dilegalisir;
  13. Fotocopy SK Pangkat / Golongan terakhir yang dilegalisir;
  14. Fotocopy SK Jabatan terakhir yang dilegalisir; dan
  15. Fotocopy Kartu Pegawai yang dilegalisir.
Contoh Formulir surat pernyataan dan persetujuan dapat diunduh pada tautan dibawah.
 
3. MUTASI ANTAR SATUAN KERJA ATAS PERMINTAAN SENDIRI
PNS mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala SOPD dan jika Kepala SOPD menyetujui permohonan PNS yang bersangkutan, Kepala SOPD meneruskan permohonan PNS kepada Bupati Kotim melalui Kepala BKD Kab. Kotim , dengan melampirkan dokumen Sbb :
  1. Surat Rekomendasi Kepala SOPD;
  1. Surat Persetujuan Formasi Kepala SOPD/ Unit Kerja yang dituju dan melampiri dengan Rekomendasi Hasil Analisis Beban Kerja (ABK);
  1. Fotocopy penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir yang telah dilegalisir;
  1. Fotocopy SK Pengangkatan CPNS yang dilegalisir;
  1. Fotocopy SK Pengangkatan PNS yang dilegalisir;
  1. Fotocopy SK Jabatan terakhir yang dilegalisir; dan
  1. Fotocopy Kartu Pegawai yang dilegalisir.
Contoh Formulir surat pernyataan dan persetujuan dapat diunduh pada tautan dibawah.
 
4. MUTASI ANTAR SATUAN KERJA ATAS PERMINTAAN PERANGKAT DAERAH
Permohonan ditujukan kepada Bupati Kotim melalui BKD dengan melampiri dokumen Sbb :
  1. Rekapitulasi Hasil Analisis Beban Kerja (ABK);
  2. Fotocopy SK Pangkat/ Golongan terakhir yang dilegalisir PNS yang dibutuhkan;
  3. Fotocopy SK Jabatan terakhir yang dilegalisir PNS yang dibutuhkan.
 
Contoh Formulir surat pernyataan dan persetujuan dapat diunduh pada tautan dibawah ini
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (961721 Kunjungan)
  • Hits (961721 Kunjungan)
  • Hari Ini (280 Kunjungan)
  • Kemarin (910 Kunjungan)