Layanan Kepegawaian

PERMOHONAN IZIN PERCERAIAN

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD
  3. Fotocopy sah SK CPNS
  4. Fotocopy sah SK PNS
  5. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir
  6. Fotocopy sah Surat Nikah
  7. Fotocopy sah KTP
  8. Fotocopy sah KK
  9. Surat Pernyataan Sepakat Bercerai Bermaterai 6000,-
  10. Fotocopy Berita Acara Mediasi dari Instansi.
  11. Pas photo 3x4 sebanyak 3 (tiga) lbr (suami-istri).
semua dokumen tersebut di serahkan ke BKD Kotim melalui  Front office untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1152423 Kunjungan)
  • Hits (1152423 Kunjungan)
  • Hari Ini (838 Kunjungan)
  • Kemarin (1207 Kunjungan)