Layanan Kepegawaian
PERSYARATAN UJIAN DINAS
PERSYARATAN UJIAN DINAS
a. Tingkat I
- PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I (II/d), dengan masa kerja dalam pangkat minimal 2 (dua) tahun;
- Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
- Belum mengikuti diklat SEPADA/ADUM/DIKLATPIM IV.
b. Tingkat II
- PNS yang berpangkat Penata Tingkat I (III/d), dengan masa kerja dalam pangkat minimal 2 (dua) tahun;
- Pendidikan minimal Sarjana Muda atau sederajat;
- Belum mengikuti diklat SEPADYA/SPAMA/DIKLATPIM III;
- Menduduki jabatan eselon IV.
PERSYARATAN UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH
a. Tingkat SLTP atau sederajat :
- PNS yang memiliki Ijazah SLTP atau yang sederajat;
- Sekurang-kurangnya berpangkat Juru Muda (Gol. I/a);
- Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
b. Tingkat SLTA atau sederajat :
- PNS yang memiliki Ijazah SLTA atau yang sederajat;
- Sekurang-kurangnya berpangkat Juru (Gol. Ruang I/c);
- Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
c. Tingkat Diploma III (D-III) :
- PNS yang memiliki Ijazah Diploma III (D-III);
- Sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda (Gol. Ruang II/a);
- Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
d. Tingkat Sarjana Strata I (S-1) :
- Memiliki Ijazah S-1 atau Diploma IV;
- Sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda (Gol. Ruang II/a);
- Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
e. Tingkat Sarjana Srata 2 (S-2) :
- Memiliki Ijazah S-2;
- Sekurang-kurangnya berpangkat Penata Muda (Gol. Ruang III/a);
- Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
f. Telah memiliki Surat Ijin Belajar bagi PNS yang memperoleh Ijazah setelah diangkat menjadi PNS atau Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan bagi PNS yang memperoleh ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang diberi wewenang;
g. Program pendidikan yang diikuti bukan kelas jauh dan kelas Sabtu Minggu berdasarkan Surat Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor : 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Februari 2007;
h. Diangkat dalam jabatan atau diberi tugas yang secara nyata memerlukan pengetahuan/keahlian sesuai jenjang pendidikan yang diperoleh dan dibuktikan dengan rincian tugas yang dibuat oleh atasan langsung dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja masing-masing (Pejabat Eselon II).