Layanan Kepegawaian

IJIN BELAJAR

Prosedur dan Persyaratan administrasi Permohonan Ijin Belajar

Sesuai PERBUP No. 46 Tahun 2015 Pasal 34 dan SE MENPAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 )

  1. Mengajukan izin tertulis kepada Kepala Unit kerja yang selanjutnya diteruskan kepada Bupati Kotawaringin Timur;
  2. Mendapat izin tertulis dari Pimpinan Unit Kerja;
  3. Melengkapi berkas-berkas sebagai berikut :
  1. Foto copy legalisir Keputusan Pengangkatan CPNS.
  2. Foto copy legalisir Keputusan Pengangkatan pangkat terakhir.
  3. Foto copy legalisir Keputusan Pengangkatan jabatan (bila memangku jabatan).
  4. Foto copy legalisir Ijazah terakhir.
  5. Surat Pernyataan yang berisi :
  1. Sanggup menanggung seluruh biaya pendidikan sampai selesai.
  2. Surat pernyataan yang bersangkutan tidak mengganggu tugas kantor / kedinasan di atas kertas bermaterai Rp. 6000,-
  3. Pernyataan dari pimpinan yang menerangkan bahwa tempat pendidikan yang ditempuh mempunyai relevansi dengan bidang tugasnya sehari-hari.
  4. Uraian tugas sesuai disiplin ilmu pendidikan yang akan diikuti.
  5. Kepala Unit Kerja mengajukan permohonan penerbitan surat izin belajar kepada Bupati Kotawaringin Timur Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan melampirkan semua persyaratan di atas.

     4. PNS telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.

     5. Perguruan Tinggi yang dijadikan tempat belajar bagi mahasiswa izin belajar adalah Perguruan Tinggi yang                                 terakreditasi minimal “B” dari BAN-PT.

- Catatan :  Permohonan izin belajar disampaikan pada saat PNS tersebut mengikuti pendidikan pada semester I (satu) dan bagi lulusan Sarjana Muda dan D-III pada semester VII (tujuh).

 

Persyaratan administrasi Perpanjangan Ijin Belajar

Sesuai PERBUP No. 46 Tahun 2015 Pasal  37

Berkas untuk mendapatkan perpanjangan Surat Ijin Belajar, dengan melengkapi persyaratan administrasi:

  1. Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja kepada Bupati Kotawaringin Timur Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
  2. Fotocopy legalisir surat ijin belajar semester sebelumnya.
  3. Fotocopy legalisir KHS ( Kartu Hasil Studi) semester sebelumnya.
  4. Fotocopy legalisir KRS ( Kartu Tanda Mahasiswa).
  5. Fotocopy legalisir KTM ( Kartu Tanda Mahasiswa).
  6. Fotocopy legalisir jadwal kuliah dan tidak mengganggu jam kantor.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (970010 Kunjungan)
  • Hits (970010 Kunjungan)
  • Hari Ini (89 Kunjungan)
  • Kemarin (373 Kunjungan)