Layanan Kepegawaian
PERMOHONAN TUGAS BELAJAR
Persyaratan Administrasi Permohonan Tugas Belajar
Sesuai dengan PERBUP No. 46 Tahun 2015 Pasal 13 dan SE MENPAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat di usulkan oleh Pimpinan Unit Kerja masing-masing untuk melakukan test pada Perguruan Tinggi Negeri kepada Bupati Kotawaringin Timur Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy legalisir SK Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNSD);
- Fotocopy legalisir SK Pegawai Negeri Sipil (SK PNS);
- Fotocopy legalisir SK Pangkat Terakhir;
- Fotocopy legalisir SK Jabatan (bila memangku jabatan);
- Fotocopy legalisir Ijazah terakhir;
- Fotocopy legalisir transkrip nilai;
- Penilaian Prestasi Kerja (SKP) 2 (dua) tahun terakhir;
- Surat keterangan dari Pimpinan Unit Kerja yang menerangkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai prestasi kerja, dedikasi yang tinggi, disiplin, serta loyalitas dan program studi/keilmuan yang dipilih dibutuhkan oleh unit kerja yang bersangkutan.
- Surat Pernyataan :
- Tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara.
- Tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK).
- Tidak sedang/dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat.
- Tidak sedang dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran
- Tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas,
- Tidak sedang/dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan,
- Tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya.
- Tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
10. PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
11. Usia Maksimal :
- Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
- Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
- Program Strata III(S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh ) tahun;
- Untuk daerah terpencil,tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan,usia maksimal dapat ditetapkan menjadi :
- Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
- Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun;
- Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun;
12. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang.
Persyaratan Administrasi PerpanjanganTugas Belajar
Sesuai dengan PERBUP No. 46 Tahun 2015 pasal 25
Berkas untuk mendapatkan perpanjangan Surat Tugas Belajar, dengan melengkapi persyaratan administrasi :
- Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja Bupati Kotawaringin Timur Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
- Fotocopy legalisir surat tugas belajar semester sebelumnya.
- Fotocopy legalisir KHS (Kartu Hasil Studi) semester sebelumnya.
- Fotocopy legalisir KRS (Kartu Rencana Studi).
- Fotocopy legalisir KTM (Kartu Tanda Mahasiswa).
- Fotocopy legalisir jadwal kuliah.
Catatan : perpanjangan masa tugas belajar, apabila dimungkinkan untuk program tugas belajar yang bersangkutan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum masa tugas belajar berakhir.