Layanan Kepegawaian

PERMOHONAN TUGAS BELAJAR

Persyaratan Administrasi Permohonan Tugas Belajar

Sesuai dengan PERBUP No. 46 Tahun 2015 Pasal 13 dan SE MENPAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013

Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat di usulkan oleh Pimpinan Unit Kerja masing-masing untuk melakukan test pada Perguruan Tinggi Negeri kepada Bupati Kotawaringin Timur Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotocopy legalisir SK Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNSD);
  2. Fotocopy legalisir SK Pegawai Negeri Sipil (SK PNS);
  3. Fotocopy legalisir SK Pangkat Terakhir;
  4. Fotocopy legalisir SK Jabatan (bila memangku jabatan);
  5. Fotocopy legalisir Ijazah terakhir;
  6. Fotocopy legalisir transkrip nilai;
  7. Penilaian Prestasi Kerja (SKP) 2 (dua) tahun terakhir;
  8. Surat keterangan dari Pimpinan Unit Kerja yang menerangkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai prestasi kerja, dedikasi yang tinggi, disiplin, serta loyalitas dan program studi/keilmuan yang dipilih dibutuhkan oleh unit kerja yang bersangkutan.
  9. Surat Pernyataan :
  1. Tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara.
  2. Tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK).
  3. Tidak sedang/dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat.
  4. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang  atau tingkat berat.
  5. Tidak sedang dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran
  6. Tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas,
  7. Tidak sedang/dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan,
  8. Tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya.
  9. Tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.

     10. PNS  yang   telah  memiliki  masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak  diangkat sebagai PNS.

     11. Usia Maksimal :

  • Program Diploma  I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
  • Program  Strata  II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
  • Program  Strata III(S-3)  atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh ) tahun;
  • Untuk daerah  terpencil,tertinggal, dan terluar  atau jabatan sangat diperlukan,usia maksimal dapat ditetapkan menjadi  :
  • Program Diploma I, Diploma  II, Diploma III, dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
  • Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun;
  • Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun;

     12. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan  persetujuan/akreditasi minimal  B dari lembaga                   yang berwenang.

 

Persyaratan Administrasi PerpanjanganTugas Belajar

Sesuai dengan PERBUP No. 46 Tahun 2015 pasal 25

Berkas untuk mendapatkan perpanjangan  Surat Tugas Belajar, dengan melengkapi persyaratan administrasi :

  1. Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja Bupati Kotawaringin Timur Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
  2. Fotocopy legalisir surat tugas belajar semester sebelumnya.
  3. Fotocopy legalisir KHS (Kartu Hasil Studi) semester sebelumnya.
  4. Fotocopy legalisir KRS (Kartu Rencana Studi).
  5. Fotocopy legalisir KTM (Kartu Tanda Mahasiswa).
  6. Fotocopy legalisir jadwal kuliah.

Catatan :  perpanjangan masa tugas belajar, apabila dimungkinkan untuk program tugas belajar yang bersangkutan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum masa tugas belajar berakhir.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (973438 Kunjungan)
  • Hits (973438 Kunjungan)
  • Hari Ini (8 Kunjungan)
  • Kemarin (409 Kunjungan)