Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

 

Hj. RUSMALINA, SE, M.AP

PROFIL NIP 196711241996032003
  Tempat / Tgl. Lahir : Sampit / 24 November 1967
  Gol.Ruang/TMT : III/d / 01 April 2014
  Pendidikan Terakhir : S-2 Administrasi Publik

 

Tugas Pokok

Merencanakan pengawasan dan pengendalian kinerja, disiplin dan penghargaan pegawai ASN

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi :

  1. pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian;
  2. penyiapan pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan, serta pengendalian pemanfaatan lulusan pendidikan dan pelatihan pegawai ASN;
  3. pelaksanaan supervisi kinerja, disiplin dan penghargaan pegawai ASN;
  4. pengoordinasian dengan aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian sesuai dengan arahan pimpinan;
  5. pelaksanaan pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja, disiplin dan penghargaan pegawai ASN;
  6. pengintegrasian sistem aplikasi kinerja pegawai ASN dengan unit SKPD; dan
  7. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja, disiplin dan penghargaan dalam jabatan pasca pengembangan kompetensi;

 

Uraian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mempunyai uraian tugas :

  1. melaksanakan kebijakan penilaian kinerja, disiplin dan penghargaan;
  2. merencanakan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja, disiplin dan penghargaan;
  3. mengoordinir kegiatan penilaian kinerja, disiplin dan penghargaan;
  4. melaksanakan asistensi pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja, disiplin dan penghargaan pegawai ASN;
  5. memverifikasi dan mengoordinasikan usulan pemberian penghargaan;
  6. melaksanakan verifikasi dan evaluasi penilaian angka kredit jabatan fungsional;
  7. melaksanakan evaluasi dan pelaporan penilaian kinerja, disiplin dan penghargaan secara priodik  sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagai bahan masukan pimpinan; 

 

Bidang Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Membawahi  :

  • Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur I;
  • Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur II;
  • Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan.


Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1111089 Kunjungan)
  • Hits (1111089 Kunjungan)
  • Hari Ini (176 Kunjungan)
  • Kemarin (9 Kunjungan)