Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

 
BAGUST BURHAN UTOMO, S.E., M.E
PROFIL NIP 198208282010011012
  Tempat / Tgl. Lahir : Sampit / 28 Agustus 1982
  Gol.Ruang/TMT : III/d / 01 Oktober 2021
  Pendidikan Terakhir : S-2 Ilmu Ekonomi

 

Tugas Pokok

Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kinerja, disiplin dan penghargaan pegawai ASN

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi :

  1. pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian;
  2. penyiapan pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan, serta pengendalian pemanfaatan lulusan pendidikan dan pelatihan pegawai ASN;
  3. pelaksanaan supervisi kinerja, disiplin dan penghargaan pegawai ASN;
  4. pengoordinasian dengan aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian sesuai dengan arahan pimpinan;
  5. pelaksanaan pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja, disiplin dan penghargaan pegawai ASN;
  6. pengintegrasian sistem aplikasi kinerja pegawai ASN dengan unit SKPD; dan
  7. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja, disiplin dan penghargaan dalam jabatan pasca pengembangan kompetensi;

 

Uraian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mempunyai uraian tugas :

  1. merencanakan operasional Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur berdasarkan program kerja tahunan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memberikan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. menyelia hasil kerja bawahan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku untuk penyempurnaan lebih lanjut;
  5. melaksanakan kebijakan penilaian kinerja, disiplin dan penghargaan;
  6. merencanakan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja, disiplin dan penghargaan;
  7. mengoordinir kegiatan penilaian kinerja, disiplin dan penghargaan;
  8. melaksanakan asistensi pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja, disiplin dan penghargaan pegawai ASN;
  9. memverifikasi dan mengoordinasikan usulan pemberian penghargaan;
  10. melaksanakan verifikasi dan evaluasi penilaian angka kredit jabatan fungsional;
  11. melaksanakan evaluasi dan pelaporan penilaian kinerja, disiplin dan penghargaan secara periodik  sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagai bahan masukan pimpinan;
  12. mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang dan bahan pelaporan;
  13. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  14. melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan penyusunan rencana yang akan datang; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 



Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1354318 Kunjungan)
  • Hits (1354318 Kunjungan)
  • Hari Ini (115 Kunjungan)
  • Kemarin (559 Kunjungan)