Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

BAGUST BURHAN UTOMO, S.E., M.E | ||
PROFIL | NIP | : 198208282010011012 |
Tempat / Tgl. Lahir | : Sampit / 28 Agustus 1982 | |
Gol.Ruang/TMT | : III/d / 01 Oktober 2021 | |
Pendidikan Terakhir | : S-2 Ilmu Ekonomi |
Tugas Pokok
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kinerja, disiplin dan penghargaan pegawai ASN
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi :
- pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian;
- penyiapan pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan, serta pengendalian pemanfaatan lulusan pendidikan dan pelatihan pegawai ASN;
- pelaksanaan supervisi kinerja, disiplin dan penghargaan pegawai ASN;
- pengoordinasian dengan aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian sesuai dengan arahan pimpinan;
- pelaksanaan pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja, disiplin dan penghargaan pegawai ASN;
- pengintegrasian sistem aplikasi kinerja pegawai ASN dengan unit SKPD; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja, disiplin dan penghargaan dalam jabatan pasca pengembangan kompetensi;
Uraian Tugas
Untuk melaksanakan fungsi Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mempunyai uraian tugas :
- merencanakan operasional Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur berdasarkan program kerja tahunan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar pelaksanaan tugas berjalan lancar;
- memberikan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- menyelia hasil kerja bawahan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku untuk penyempurnaan lebih lanjut;
- melaksanakan kebijakan penilaian kinerja, disiplin dan penghargaan;
- merencanakan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja, disiplin dan penghargaan;
- mengoordinir kegiatan penilaian kinerja, disiplin dan penghargaan;
- melaksanakan asistensi pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja, disiplin dan penghargaan pegawai ASN;
- memverifikasi dan mengoordinasikan usulan pemberian penghargaan;
- melaksanakan verifikasi dan evaluasi penilaian angka kredit jabatan fungsional;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan penilaian kinerja, disiplin dan penghargaan secara periodik sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagai bahan masukan pimpinan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang dan bahan pelaporan;
- melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
- melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan penyusunan rencana yang akan datang; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.