Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
Hj. RUSMALINA, SE, M.AP |
||
PROFIL | NIP | : 196711241996032003 |
Tempat / Tgl. Lahir | : Sampit / 24 November 1967 | |
Gol.Ruang/TMT | : III/d / 01 April 2014 | |
Pendidikan Terakhir | : S-2 Administrasi Publik |
Tugas Pokok
Merencanakan pengawasan dan pengendalian kinerja, disiplin dan penghargaan pegawai ASN
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi :
- pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian;
- penyiapan pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan, serta pengendalian pemanfaatan lulusan pendidikan dan pelatihan pegawai ASN;
- pelaksanaan supervisi kinerja, disiplin dan penghargaan pegawai ASN;
- pengoordinasian dengan aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian sesuai dengan arahan pimpinan;
- pelaksanaan pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja, disiplin dan penghargaan pegawai ASN;
- pengintegrasian sistem aplikasi kinerja pegawai ASN dengan unit SKPD; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja, disiplin dan penghargaan dalam jabatan pasca pengembangan kompetensi;
Uraian Tugas
Untuk melaksanakan fungsi Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mempunyai uraian tugas :
- melaksanakan kebijakan penilaian kinerja, disiplin dan penghargaan;
- merencanakan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja, disiplin dan penghargaan;
- mengoordinir kegiatan penilaian kinerja, disiplin dan penghargaan;
- melaksanakan asistensi pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja, disiplin dan penghargaan pegawai ASN;
- memverifikasi dan mengoordinasikan usulan pemberian penghargaan;
- melaksanakan verifikasi dan evaluasi penilaian angka kredit jabatan fungsional;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan penilaian kinerja, disiplin dan penghargaan secara priodik sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagai bahan masukan pimpinan;
Bidang Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Membawahi :
- Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur I;
- Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur II;
- Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan.