Bidang Mutasi dan Promosi

WAHYU SETIAWAN, S.H | ||
PROFIL | NIP | : 198507242010011009 |
Tempat / Tgl. Lahir | : Sampit, 24 Juli 1985 | |
Gol.Ruang/TMT | : IV/a / 01 Desember 2024 | |
Pendidikan Terakhir | : S-1 Ilmu Hukum |
Tugas Pokok
Menyiapkan, menyusun, melaksanakan mutasi, kenaikan pangkat, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pegawai negeri sipil, serta pelaksanaan pengembangan karir dan promosi pegawai negeri sipil.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Mutasi dan Promosi menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan dan penyelenggaraan mutasi, kenaikan pangkat, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pegawai negeri sipil, serta pelaksanaan pengembangan karier dan promosi pegawai negeri;
- penyelesaian administrasi mutasi, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pegawai negeri sipil;
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengelolaan mutasi, kepangkatan, pengembangan karier dan promosi pegawai negeri sipil;
- pengoordinasian pelaksanaan mutasi, kenaikan pangkat, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pegawai negeri sipil, serta pelaksanaan pengembangan karier dan promosi pegawai negeri;
- penyiapan pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan; dan
- pengendalian pemanfaatan lulusan pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil.
Uraian Tugas
Untuk melaksanakan fungsi Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai uraian tugas :
- merencanakan operasional Bidang Mutasi dan Promosi berdasarkan program kerja tahunan Badan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar pelaksanaan tugas berjalan lancar;
- memberikan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- menyelia hasil kerja bawahan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku untuk penyempurnaan lebih lanjut;
- melaksanakan kebijakan mutasi dan promosi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyelenggarakan proses mutasi dan promosi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
- mengoordinasikan pelaksanaan mutasi dan promosi;
- memverifikasi dokumen mutasi dan promosi untuk proses lebih lanjut;
- meneliti dan memproses kenaikan pangkat berdasarkan usul sesuai ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan kegiatan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah;
- melaksanakan penyusunan instrumen analisis jabatan PNS berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang dan bahan pelaporan;
- melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
- melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan penyusunan rencana yang akan datang; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.