Bidang Mutasi dan Promosi

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi

  
WAHYU SETIAWAN, S.H
PROFIL NIP : 198507242010011009
  Tempat / Tgl. Lahir : Sampit, 24 Juli 1985
  Gol.Ruang/TMT : IV/a / 01 Desember 2024
  Pendidikan Terakhir : S-1 Ilmu Hukum

 

Tugas Pokok

Menyiapkan, menyusun, melaksanakan mutasi, kenaikan pangkat, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pegawai negeri sipil, serta pelaksanaan pengembangan karir dan promosi pegawai negeri sipil.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Mutasi dan Promosi menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan dan penyelenggaraan mutasi, kenaikan pangkat,  pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pegawai negeri sipil, serta pelaksanaan pengembangan karier dan promosi pegawai negeri;
  2. penyelesaian administrasi mutasi, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pegawai negeri sipil;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengelolaan mutasi, kepangkatan, pengembangan karier dan promosi pegawai negeri sipil;
  4. pengoordinasian pelaksanaan mutasi, kenaikan pangkat,  pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pegawai negeri sipil, serta pelaksanaan pengembangan karier dan promosi pegawai negeri;
  5. penyiapan pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan; dan
  6. pengendalian pemanfaatan lulusan pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil.

 

Uraian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai uraian tugas :

  1. merencanakan operasional Bidang Mutasi dan Promosi berdasarkan program kerja tahunan Badan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memberikan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. menyelia hasil kerja bawahan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku untuk penyempurnaan lebih lanjut;
  5. melaksanakan kebijakan mutasi dan promosi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. menyelenggarakan proses mutasi dan promosi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  7. mengoordinasikan pelaksanaan mutasi dan promosi;
  8. memverifikasi dokumen mutasi dan promosi untuk proses lebih lanjut;
  9. meneliti dan memproses kenaikan pangkat berdasarkan usul sesuai ketentuan yang berlaku;
  10. melaksanakan kegiatan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah;
  11. melaksanakan penyusunan instrumen analisis jabatan PNS berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  12. mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang dan bahan pelaporan;
  13. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  14. melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan penyusunan rencana yang akan datang; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 



Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1354338 Kunjungan)
  • Hits (1354338 Kunjungan)
  • Hari Ini (135 Kunjungan)
  • Kemarin (559 Kunjungan)