Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi

  
Ir. Hj. NOOR ANISAH
PROFIL NIP : 19650909 199803 2 001
  Tempat / Tgl. Lahir : Banjarmasin / 09 September 1965
  Gol.Ruang/TMT : IV/a / 01 Oktober 2014
  Pendidikan Terakhir : S-1 Teknik Sipil

 

Tugas Pokok

Menyiapkan, menyusun, melaksanakan pengadaan pegawai ASN, pemberhentian, pengelolaan sistem informasi dan fasilitasi profesi ASN.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan formasi pegawai ASN;
  2. pelaksanaan pengadaan pegawai ASN;
  3. penyiapan pelaksanaan pengambilan sumpah janji PNS;
  4. pelaksanaan administrasi pemberhentian pegawai ASN;
  5. pengumpulan bahan untuk penyusunan data kepegawaian;
  6. pengelolaan dan pemeliharaan arsip kepegawaian;
  7. pelaksanaan pengolahan data kepegawaian;
  8. pengelolaan dan pemeliharaan basis data kepegawaian;
  9. penyelenggaraan penyusunan, penyajian dan pertukaran informasi; dan
  10. pelaksanaan fasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian.

 

Uraian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi mempunyai uraian tugas :

  1. melaksanakan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. melaksanakan pengadaan pegawai ASN dan ikatan dinas berdasarkan formasi yang ditetapkan;
  3. melaksanakan penyelesaian administrasi pengangkatan dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  4. melaksanakan pengambilan sumpah janji PNS;
  5. memverifikasi dokumen administrasi pemberhentian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  6. memverifikasi database informasi kepegawaian berdasarkan dokumen kepegawaian agar diperoleh database kepegawaian yang valid dan terkini;
  7. melaksanakan penyusunan informasi kepegawaian berdasarkan database kepegawaian yang valid dan terkini;
  8. melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan arsip kepegawaian sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  9. melaksanakan fasilitasi lembaga profesi ASN;

 

Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Membawahi :

  • Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian;
    Sub Bidang Data dan Informasi;
  • Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN.
     


Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1152462 Kunjungan)
  • Hits (1152462 Kunjungan)
  • Hari Ini (877 Kunjungan)
  • Kemarin (1207 Kunjungan)