Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi
Ir. Hj. NOOR ANISAH | ||
PROFIL | NIP | : 19650909 199803 2 001 |
Tempat / Tgl. Lahir | : Banjarmasin / 09 September 1965 | |
Gol.Ruang/TMT | : IV/a / 01 Oktober 2014 | |
Pendidikan Terakhir | : S-1 Teknik Sipil |
Tugas Pokok
Menyiapkan, menyusun, melaksanakan pengadaan pegawai ASN, pemberhentian, pengelolaan sistem informasi dan fasilitasi profesi ASN.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan formasi pegawai ASN;
- pelaksanaan pengadaan pegawai ASN;
- penyiapan pelaksanaan pengambilan sumpah janji PNS;
- pelaksanaan administrasi pemberhentian pegawai ASN;
- pengumpulan bahan untuk penyusunan data kepegawaian;
- pengelolaan dan pemeliharaan arsip kepegawaian;
- pelaksanaan pengolahan data kepegawaian;
- pengelolaan dan pemeliharaan basis data kepegawaian;
- penyelenggaraan penyusunan, penyajian dan pertukaran informasi; dan
- pelaksanaan fasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian.
Uraian Tugas
Untuk melaksanakan fungsi Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi mempunyai uraian tugas :
- melaksanakan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan pengadaan pegawai ASN dan ikatan dinas berdasarkan formasi yang ditetapkan;
- melaksanakan penyelesaian administrasi pengangkatan dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan pengambilan sumpah janji PNS;
- memverifikasi dokumen administrasi pemberhentian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
- memverifikasi database informasi kepegawaian berdasarkan dokumen kepegawaian agar diperoleh database kepegawaian yang valid dan terkini;
- melaksanakan penyusunan informasi kepegawaian berdasarkan database kepegawaian yang valid dan terkini;
- melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan arsip kepegawaian sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan fasilitasi lembaga profesi ASN;
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Membawahi :
- Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian;
Sub Bidang Data dan Informasi; - Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN.