Kepala Badan
ALANG ARIANTO, SE., M.Si | ||
PROFIL | NIP | : 19780915 199803 1 007 |
Tempat / Tgl. Lahir | : Kuala Kuayan/15 September 1978 | |
Gol.Ruang/TMT | : IV/b / 01 Oktober 2018 | |
Pendidikan Terakhir | : S-2 Studi Kebijakan |
Tugas Pokok
Memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok Kepala BKD menyelenggarakan fungsi :
- pengaturan Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan tugas pokok yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan pemerintah daerah dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- penyiapan kebijakan pemerintah daerah dan teknis dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tugas pokok Badan Kepegawaian Daerah;
- penetapan kebijakan teknis dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai dengan norma, standar dan prosedur peraturan perundang-undangan;
- pembinaan, pelaksanaan dan evaluasi urusan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penilaian kinerja dan disiplin pegawai ASN; dan
- penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan organisasi lain dalam rangka tugas pokok dan fungsinya.
Uraian Tugas
Untuk melaksanakan fungsi Kepala Badan mempunyai uraian tugas :
- merumuskan program kerja Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- mengoordinasikan Sekretaris dan Kepala Bidang di Badan Kepegawaian Daerah agar terjalin kerja sama yang baik dan saling menunjang dalam pelaksanaan tugas;
- mengatur dan mendistribusikan tugas-tugas Sekretaris dan Kepala Bidang di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien sesuai norma, standar, prosedur dan ketentuan yang berlaku;
- membina pelaksanaan kegiatan Sekretaris dan Kepala Bidang di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah berdasarkan rencana kegiatan yang telah ditetapkan agar realisasinya sesuai dengan rencana;
- mengarahkan dan mengendalikan seluruh kegiatan Badan Kepegawaian Daerah agar sesuai dengan kebijakan umum dan program kerja yang telah ditetapkan;
- memantau pelaksanaan kegiatan Sekretaris dan para Kepala Bidang pada Badan Kepegawaian Daerah dan mengevaluasi hasilnya berdasarkan rencana kerja guna mengetahui permasalahan dan solusinya, agar tercapai hasil kerja yang optimal;
- merumuskan bahan pembinaan teknis dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan Pembinaan pegawai ASN;
- mengarahkan penyusunan Peraturan Perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan agar ada kepastian hukum bagi Pegawai ASN;
- menyelenggarakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan penilaian kinerja dan disiplin pegawai ASN;
- mengoordinasikan penyiapan dan pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, mutasi, promosi dan pemberhentian pegawai ASN;
- menetapkan penilaian prestasi kerja Sekretaris dan Kepala Bidang pada Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan prestasinya;
- menandatangani Naskah Dinas atas nama Bupati Kotawaringin Timur atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- menandatangani pengantar/nota usul pengangkatan CPNS dan PPPK, pengangkatan PNS, kenaikan pangkat dan peninjauan masa kerja sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- menandatangani petikan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tentang pengangkatan CPNS dan PPPK, pengangkatan PNS, kenaikan pangkat, mutasi jabatan pegawai negeri sipil dan penetapan kecelakaan kerja;
- menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Badan;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.