Kepala Badan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah

  
ALANG ARIANTO, SE., M.Si
PROFIL NIP : 19780915 199803 1 007
  Tempat / Tgl. Lahir : Kuala Kuayan/15 September 1978
  Gol.Ruang/TMT : IV/b / 01 Oktober 2018
  Pendidikan Terakhir : S-2 Studi Kebijakan

 

Tugas Pokok

Memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok Kepala BKD menyelenggarakan fungsi :

  1. pengaturan Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan tugas pokok yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan pemerintah daerah dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  2. penyiapan kebijakan pemerintah daerah dan teknis dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tugas pokok Badan Kepegawaian Daerah;
  3. penetapan kebijakan teknis dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai dengan norma, standar dan prosedur peraturan perundang-undangan;
  4. pembinaan, pelaksanaan dan evaluasi urusan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  5. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penilaian kinerja dan disiplin pegawai ASN; dan
  6. penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan organisasi lain dalam rangka tugas pokok dan fungsinya.

 

Uraian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi Kepala Badan mempunyai uraian tugas :

  1. merumuskan program kerja Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. mengoordinasikan Sekretaris dan Kepala Bidang di Badan Kepegawaian Daerah agar terjalin kerja sama yang baik dan saling menunjang dalam pelaksanaan tugas;
  3. mengatur dan mendistribusikan tugas-tugas Sekretaris dan Kepala Bidang di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien sesuai norma, standar, prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  4. membina pelaksanaan kegiatan Sekretaris dan Kepala Bidang di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah berdasarkan rencana kegiatan yang telah ditetapkan agar realisasinya sesuai dengan rencana;
  5. mengarahkan dan mengendalikan seluruh kegiatan Badan Kepegawaian Daerah agar sesuai dengan kebijakan umum dan program kerja yang telah ditetapkan;
  6. memantau pelaksanaan kegiatan Sekretaris dan para Kepala Bidang pada Badan Kepegawaian Daerah dan mengevaluasi hasilnya berdasarkan rencana kerja guna mengetahui permasalahan dan solusinya, agar tercapai hasil kerja yang optimal;
  7. merumuskan bahan pembinaan teknis dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan Pembinaan pegawai ASN;
  8. mengarahkan penyusunan Peraturan Perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan agar ada kepastian hukum bagi Pegawai ASN;
  9. menyelenggarakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan penilaian kinerja dan disiplin pegawai ASN;
  10. mengoordinasikan penyiapan dan pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, mutasi, promosi dan pemberhentian pegawai ASN;
  11. menetapkan penilaian prestasi kerja Sekretaris dan Kepala Bidang pada Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan prestasinya;
  12. menandatangani Naskah Dinas atas nama Bupati Kotawaringin Timur atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  13. menandatangani pengantar/nota usul pengangkatan CPNS dan PPPK, pengangkatan PNS, kenaikan pangkat dan peninjauan masa kerja sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  14. menandatangani petikan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tentang pengangkatan CPNS dan PPPK, pengangkatan PNS, kenaikan pangkat, mutasi jabatan pegawai negeri sipil dan penetapan kecelakaan kerja;
  15. menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Badan;
  16. melaporkan pelaksanaan kegiatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut; dan
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.


Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1152466 Kunjungan)
  • Hits (1152466 Kunjungan)
  • Hari Ini (881 Kunjungan)
  • Kemarin (1207 Kunjungan)