Sekretariat

HESRON SILALAHI, S.KM., M.Kes | ||
PROFIL | NIP | : 197301171995031004 |
Tempat / Tgl. Lahir | : Pematang Siantar/17 Januari 1973 | |
Gol.Ruang/TMT | : IV/a / 01 April 2024 | |
Pendidikan Terakhir | : S-2 Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat |
Tugas Pokok
Mengoordinasikan penyusunan program, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran di lingkungan Badan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara/daerah; dan
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Uraian Tugas
Untuk melaksanakan fungsi Sekretaris mempunyai uraian tugas :
- merencanakan operasional sekretariat berdasarkan program kerja tahunan Badan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar pelaksanaan tugas berjalan lancar;
- memberikan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- menyelia hasil kerja bawahan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku untuk penyempurnaan lebih lanjut;
- mengoordinasikan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Badan dan pertanggungjawabannya sesuai dengan norma, standar, prosedur dan ketentuan yang berlaku;
- menyelenggarakan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai dengan norma, standar, prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan tertib administrasi;
- melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku;
- menyelenggarakan pengelolaan barang milik/kekayaan negara/daerah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
- menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat;
- menyelenggarakan pembinaan Jabatan Fungsional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
- menyelenggarakan pengkajian bahan Rencana Strategis, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Badan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang dan bahan pelaporan;
- melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
- melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan penyusunan rencana yang akan datang; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Sekretariat Membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Sub Bagian Keuangan