Sekretariat

Sekretaris

  
HESRON SILALAHI, S.KM., M.Kes   
PROFIL NIP : 197301171995031004
  Tempat / Tgl. Lahir : Pematang Siantar/17 Januari 1973
  Gol.Ruang/TMT : IV/a / 01 April 2024
  Pendidikan Terakhir : S-2 Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat

 

Tugas Pokok

Mengoordinasikan penyusunan program, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

  1. koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran di lingkungan Badan;
  2. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan;
  3. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara/daerah; dan
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan.

 

Uraian Tugas

 

Untuk melaksanakan fungsi Sekretaris mempunyai uraian tugas :

  1. merencanakan operasional sekretariat berdasarkan program kerja tahunan Badan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memberikan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. menyelia hasil kerja bawahan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku untuk penyempurnaan lebih lanjut;
  5. mengoordinasikan penyusunan rencana kegiatan dan  program kerja Badan dan pertanggungjawabannya sesuai dengan norma, standar, prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  6. menyelenggarakan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai dengan norma, standar, prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan tertib administrasi;
  7. melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. menyelenggarakan pengelolaan barang milik/kekayaan negara/daerah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  9. menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat;
  10. menyelenggarakan pembinaan Jabatan Fungsional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  11. menyelenggarakan pengkajian bahan Rencana Strategis, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Badan;
  12. mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang dan bahan pelaporan;
  13. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  14. melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan penyusunan rencana yang akan datang; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat Membawahi :

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  • Sub Bagian Keuangan


Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1354355 Kunjungan)
  • Hits (1354355 Kunjungan)
  • Hari Ini (152 Kunjungan)
  • Kemarin (559 Kunjungan)