Sekretariat
WIGNYO SUSANTO, SE. | ||
PROFIL | NIP | : 19640324 199302 1 002 |
Tempat / Tgl. Lahir | : Trenggalek/24 Maret 1964 | |
Gol.Ruang/TMT | : IV/b / 01 Oktober 2012 | |
Pendidikan Terakhir | : S-1 Manajemen |
Tugas Pokok
Mengoordinasikan penyusunan program, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama dan hubungan masyarakat;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara/daerah; dan
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Uraian Tugas
Untuk melaksanakan fungsi Sekretaris mempunyai uraian tugas :
- mengoordinasikan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Badan Kepegawaian Daerah dan pertanggungjawabannya sesuai dengan norma, standar, prosedur dan ketentuan yang berlaku;
- menyelenggarakan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan tertib administrasi;
- melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama dan hubungan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku;
- menyelenggarakan pengelolaan barang milik/kekayaan negara/daerah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku ;
- menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat;
- menyelenggarakan pembinaan Jabatan Fungsional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
- menyelenggarakan pengkajian bahan Rencana Strategis, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), LKPJ dan LPPD Badan Kepegawaian Daerah;
Sekretariat Membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan
- Sub Bagian Keuangan