Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
		
	| EVA FAUZIAH, S.Psi, M.A.P. | ||
| PROFIL | NIP | : 198312272006042010 | 
| Tempat / Tgl. Lahir | : Sampit, 27 Desember 1983 | |
| Gol.Ruang/TMT | : IV/a / 01 Oktober 2021 | |
| Pendidikan Terakhir | : S-2 Ilmu Administrasi | |
Tugas Pokok
Mempunyai tugas pokok merencanakan dan menyelenggarakan pengembangan kompetensi pegawai ASN dan sertifikasi.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai ASN;
 - penyusunan perencanaan pengembangan kompetensi pegawai ASN;
 - penyelenggaraan pengembangan kompetensi pegawai ASN satu pintu;
 - penyusunan perencanaan dan penyelenggaran sertifikasi kompetensi pegawai negeri sipil; dan
 - penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai ASN.
 
Uraian Tugas
Untuk melaksanakan fungsi Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur mempunyai uraian tugas :
- merencanakan operasional Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur berdasarkan program kerja tahunan Badan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
 - mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar pelaksanaan tugas berjalan lancar;
 - memberikan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
 - menyelia hasil kerja bawahan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku untuk penyempurnaan lebih lanjut;
 - menyusun dan merencanakan kebutuhan diklat dan sertifikasi;
 - menyusun dan merencanakan kebutuhan pendidikan formal melalui izin belajar dan tugas belajar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 - menyusun analisis kebutuhan diklat sebagai dasar penyelenggaraan diklat dalam rangka pemenuhan persyaratan jabatan;
 - menyusun program praktik kerja di instansi pusat/daerah dalam rangka pengembangan kompetensi;
 - memprogramkan pengiriman PNS yang potensial untuk tugas belajar berdasarkan rapat baperjakat/tim seleksi peserta diklat instansi (TSPDI);
 - melaksanakan dan memfasilitasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi pegawai ASN dan sertifikasi;
 - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pembinaan mahasiswa tugas belajar dan alumni diklat;
 - mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengumpulan bahan pembinaan dan petunjuk diklat struktural dan fungsional sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
 - memfasilitasi kegiatan pembinaan dan asistensi kepada pejabat/pegawai yang menangani pengembangan kompetensi formal maupun nonformal di Kabupaten Kotawaringin Timur;
 - menyusun bahan evaluasi kinerja alumni pengembangan kompetensi formal dan non formal;
 - merencanakan, melaksanakan, menganalisis, mengevaluasi dan memfasilitasi penilaian kompetensi pegawai ASN;
 - melaksanakan pengolahan data dan analisis kesenjangan kompetensi pegawai ASN;
 - menyiapkan dan merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang penilaian kompetensi pegawai ASN;
 - menyiapkan bahan analisa kebutuhan pengembangan pegawai ASN;
 - melaksanakan pemantauan dan evaluasi pasca pelaksanaan pengembangan pegawai ASN;
 - mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang dan bahan pelaporan;
 - melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
 - melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan penyusunan rencana yang akan datang; dan
 - melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
 
		

