Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
YOLANDA LONITA FENISIA, S.STP | ||
PROFIL | NIP | : 19810414 199912 2 001 |
Tempat / Tgl. Lahir | : Palangka Raya, 14 April 1981 | |
Gol.Ruang/TMT | : IV/a / 01 April 2017 | |
Pendidikan Terakhir | : D-IV IPDN | |
Tugas Pokok
Mempunyai tugas pokok merencanakan dan menyelenggarakan pengembangan kompetensi pegawai ASN dan sertifikasi.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai ASN;
- penyusunan perencanaan pengembangan kompetensi pegawai ASN;
- penyelenggaraan pengembangan kompetensi pegawai ASN satu pintu; dan
- penyusunan perencanaan dan penyelenggaran sertifikasi kompetensi pegawai negeri sipil.
Uraian Tugas
Untuk melaksanakan fungsi Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur mempunyai uraian tugas :
- menyusun dan merencanakan kebutuhan diklat dan sertifikasi;
- menyusun dan merencanakan kebutuhan pendidikan formal melalui izin belajar dan tugas belajar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyusun analisis kebutuhan diklat sebagai dasar penyelenggaraan diklat dalam rangka pemenuhan persyaratan jabatan;
- menyusun program praktek kerja di instansi pusat/daerah dalam rangka pengembangan kompetensi;
- memprogramkan pengiriman PNS yang potensial untuk tugas belajar berdasarkan rapat baperjakat/tim seleksi peserta diklat instansi (TSPDI);
- melaksanakan dan memfasilitasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi pegawai ASN dan sertifikasi;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pembinaan mahasiswa tugas belajar dan alumni diklat;
- mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengumpulan bahan pembinaan dan petunjuk diklat struktural dan fungsional sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- memfasilitasi kegiatan pembinaan dan asistensi kepada pejabat/pegawai yang menangani pengembangan kompetensi formal maupun nonformal di Kabupaten Kotawaringin Timur;
- menyusun bahan evaluasi kinerja alumni pengembangan kompetensi formal dan non formal;
Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Membawahi :
- Sub Bidang Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi;
- Sub Bidang Diklat Teknis Fungsional;
- Sub Bidang Pengembangan Kompetensi.