Sejarah Badan Kepegawaian Daerah


Sejarah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Kotawaringin Timur

 

Latar Belakang
Dalam suatu pemerintahan apabila ingin berjalan dengan baik maka harus ada unsur 3P (Personil, Perlengkapan dan Pembiayaan). Oleh karena itu, unsur personil/pegawai sangatlah penting dalam suatu pemerintahan dan harus ada organisasi yang  menangani pegawai tersebut.
Sehubungan hal tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2006 melakukan Penataan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga menghasilkan SOTK  baru yang diantaranya terdapat Badan Kepegawaian Daerah.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2008 melakukan Penataan Organisasi Perangkat Daerah kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisai Perangkat Daerah yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan sehingga menghasilkan SOTK baru yang diantaranya terdapat Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan berubah kembali menjadi Badan Kepegawaian Daerah.Selanjutnya di awal Tahun 2021 Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur kemudian kembali mengalami perubahan nomenklatur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 dan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
 
Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890).
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
  • Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 21 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 187).
  • Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 28 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kotawaringin Timur.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2012).
  • Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 33 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
  • Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur

 

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Tugas pokok
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Kepegawaian Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :
  1. penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
  2. penyelenggaraan administrasi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  3. perencanaan pengembangan kepegawaian daerah;
  4. penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah;
  5. penyiapan dan pelaksanaan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  6. penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  7. penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
  8. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil
Wewenang
Dalam melaksanakan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai wewenang :
  1. pelaksanaan penyusunan formasi PNSD;
  2. pengoordinasian usulan penetapan formasi PNSD di Kabupaten Kotawaringin Timur;
  3. pelaksanaan pengadaan PNSD dan pengoordinasian pelaksanaan pengadaan PNSD Kabupaten Kotawaringin Timur;
  4. pelaksanaan pengangkatan, penempatan CPNS di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur;
  5. pelaksanaan orientasi tugas dan prajabatan;
  6. pengangkatan CPNSD menjadi PNSD di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur;
  7. penetapan kebutuhan diklat PNSD dan penyelenggaraan diklat;
  8. penetapan kenaikan pangkat PNSD menjadi golongan/ruang I/b sampai dengan III/d;
  9. pengoordinasian pelaksanaan kenaikan pangkat di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur;
  10. usul penetapan kenaikan pangkat PNSD menjadi golongan/ruang IV/a sampai dengan IV/e;
  11. penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat;
  12. penetapan perpindahan PNSD Kabupaten Kotawaringin Timur;
  13. penetapan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi PNSD yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat;
  14. pemberhentian sementara PNSD untuk Golongan IV/c ke bawah;
  15. penyiapan Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil;
  16. pemutahiran data Pegawai Negeri Sipil, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur;
  17. penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur;
  18. penyusunan program pengelolaan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pembelajaran dan pelatihan, seminar, rapat koordinasi serta bimbingan teknis pendidikan dan pelatihan; dan
  19. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (972714 Kunjungan)
  • Hits (972714 Kunjungan)
  • Hari Ini (150 Kunjungan)
  • Kemarin (637 Kunjungan)