SE PEMBATASAN BEPERGIAN KELUAR DAERAH PNS DAN TENAGA KONTRAK

Dalam Rangka menigkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur, melalui surat ini di sampaikan kepada Pegawai Negeri Sipli dan Tenaga Kontrak yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memperhatikan batasan-batasan dalam bepergian keluar daerah seperti yang dijelaskan dalam pengumuman berikut :


SURAT EDARAN COVID 1920210211_12464197.pdf

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1190104 Kunjungan)
  • Hits (1190104 Kunjungan)
  • Hari Ini (116 Kunjungan)
  • Kemarin (979 Kunjungan)