SE PEMBATASAN BEPERGIAN KELUAR DAERAH PNS DAN TENAGA KONTRAK
Dalam Rangka menigkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur, melalui surat ini di sampaikan kepada Pegawai Negeri Sipli dan Tenaga Kontrak yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memperhatikan batasan-batasan dalam bepergian keluar daerah seperti yang dijelaskan dalam pengumuman berikut :