USULAN PEGAWAI ASN (PPPK DAN PNS) TAHUN 2022
SURAT EDARAN BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
-
Menindaklanjuti Surat Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN Badan Kepegawaian Negara tanggal 02 Maret 2021 hal Permintaan Bahan Penyusunan Kebutuhan ASN TA 2022.
-
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dimohon agar Saudara (i) segera menyampaikan data kepegawaian dan proyeksi kebutuhan pegawai untuk 5 (lima) tahun kedepan sesuai dengan format terlampir. Formulir dapat diunduh melalui situs Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur https://bkpsdm.kotimkab.go.id.
-
Selanjutnya Data tersebut wajib dilengkapi dengan Peta Jabatan hasil penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, disampaikan kepada Bupati Kotawaringin Timur c.q Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur dalam bentuk hardcopy dan softcopy paling lambat tanggal 22 Maret 2021. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak disampaikan, maka kebutuhan pegawai di lingkungan unit kerja Saudara(i) dianggap telah terpenuhi dan tidak dimasukkan dalam usulan tambahan formasi Pegawai ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur TA 2022.
-
Demikian hal ini disampaikan untuk segera dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Ttd,
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR,
H. HALIKINNOR, S.H., M.M.