PERSYARATAN USUL KENAIKAN PANGKAT PERIODE OKTOBER 2021

Terkait dengan Proses Pengusulan kenaikan pangkat PNS di Lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, maka di sampaikan Hal-hal berikut :
1. Mengusulkan   PNS  yang   memenuhi   persyaratan   dan  dapat dipertimbangkan kenaikan  pangkatnya  untuk   periode   01 Oktober 2021 kepada  Kepala  BKPSDM  Kabupaten  Kotawaringin  Timur  sejak diterimanya surat ini sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
 
2. Batas waktu penerimaan berkas usul kenaikan pangkat periode 01 Oktober 2021 selambat-lambatnya :
• PNS golongan IV sampai tanggal 7 Juni 2021 dan golongan III/d ke bawah sampai tanggal 21 Juni  2021.
• PNS dengan Jabatan Pelaksana masuk dalam daftar KPO BKN sampai tanggal  14 Juni 2021.
 
3. Khusus  bagi pemangku jabatan fungsional yang akan naik jabatan ke jenjang yang  leblh  tinggi, agar terlebih dahulu  diusulkan  kenaikan jabatannya ke Bupati Kotawaringin Timur c.q. Kepala Badan Kepegawaian  Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  Kabupaten Kotawaringin Timur.
 
4. Berkas usul kenaikan pangkat yang disampaikan  melampaui batas waktu yang  telah  ditentukan  akan  dikembalikan  dan  dapat  diusulkan  kembali pada periode kena.ikan pangkat berikutnya.
 
5. Persyaratan  Kelengkapan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat sebagaimana
terlampir disampaikan dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy Pdf.
 
Pengumuman dan daftar Lampiran dapat diunduh pada tautan berikut :


Surat Edaran KP Oktober 2021.pdf

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (973693 Kunjungan)
  • Hits (973693 Kunjungan)
  • Hari Ini (263 Kunjungan)
  • Kemarin (409 Kunjungan)