PERSYARATAN USUL KENAIKAN PANGKAT PERIODE OKTOBER 2021
Terkait dengan Proses Pengusulan kenaikan pangkat PNS di Lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, maka di sampaikan Hal-hal berikut :
1. Mengusulkan PNS yang memenuhi persyaratan dan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya untuk periode 01 Oktober 2021 kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Kotawaringin Timur sejak diterimanya surat ini sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
2. Batas waktu penerimaan berkas usul kenaikan pangkat periode 01 Oktober 2021 selambat-lambatnya :
• PNS golongan IV sampai tanggal 7 Juni 2021 dan golongan III/d ke bawah sampai tanggal 21 Juni 2021.
• PNS dengan Jabatan Pelaksana masuk dalam daftar KPO BKN sampai tanggal 14 Juni 2021.
3. Khusus bagi pemangku jabatan fungsional yang akan naik jabatan ke jenjang yang leblh tinggi, agar terlebih dahulu diusulkan kenaikan jabatannya ke Bupati Kotawaringin Timur c.q. Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur.
4. Berkas usul kenaikan pangkat yang disampaikan melampaui batas waktu yang telah ditentukan akan dikembalikan dan dapat diusulkan kembali pada periode kena.ikan pangkat berikutnya.
5. Persyaratan Kelengkapan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat sebagaimana
terlampir disampaikan dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy Pdf.
Pengumuman dan daftar Lampiran dapat diunduh pada tautan berikut :