SE PENGAWASAN NETRALITAS ASN DALAM PENYELENGGARAN TAHAPAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang etika dan perilaku Pegawai ASN dan Pegawai Non PNS yang harus Netral, bebas dari interventi semua golongan partai politik atau tidak memihak atau terhindar dari konflik kepentingan, maka disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 800/401/BKPSDM-PKAP/VII/2022 Tanggal 26 Desember 2022 sebagai berikut :


SE BUPATI - NETRALITAS ASN MENJELANG PEMILU 2024.pdf

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (976307 Kunjungan)
  • Hits (976307 Kunjungan)
  • Hari Ini (44 Kunjungan)
  • Kemarin (519 Kunjungan)