Pengangkatan CPNS menjadi PNS
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 800/77/BKD-PM/III/2015 tanggal 04 Maret 2014 perihal Edaran Pengangkatan CPNS menjadi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Formasi Tahun Anggaran 2013 TMT SK 01 Februari 2014 yang telah memenuhi syarat, agar segera menyerahkan berkas usul pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan kelengkapan sebagi berikut :
Fotocopy sah SK CPNS;
- Fotocopy sah STTPL Prajabatan;
- Fotocopy sah Surat Pernyataan Aktif Melaksanakan Tugas yang dikeluarkan oleh Atasan Languns;
- Asli dan fotocopy sah Surat Keterangan Hasil Uji Kesehatan dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Penguji di RSUD Dr. Murjani Sampit;
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Asli SKP untuk 1 (satu) tahun terakhir (periode 1 April 2014-31 Maret 2015);
Berkas dibuat 2 (dua) rangkap dan dimasukkan dalam Bag Folder warna Biru
Berkas usul penghapusan disampaikan secara kolektif memalui Bagian Kepegawaian masing-masing SKPD dan ditujukan kepala Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Kotawaringin Timur Up. Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi paling lambat hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015