Dokumen Pendukung Dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (ePUPNS)
Terkait Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (ePUPNS) tahun 2015 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 secara Elektronik, proses verifikasi data PNS yang dimutakhirkan dilakukan dengan memerhatikan dan memeriksa dokumen pendukung yang dilampirkan. Dengan itu semua PNS yang melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya harus melampirkan dokumen yang sah sebagai bukti pendukung dan menyampaikan kepada admin verifikator level 1 SKPD/Unit Satuan Kerja masing-masing dan diteruskan secara berjenjang.
Berikut daftar dokumen dan persyaratan dokumen pendukung yang harus dilampirkan untuk proses verifikasi data :
- Data utama, fotokopi dokumen (KTP, NPWP, Karpeg/Karis/Karsu) disahkan/dilegalisir oleh Kepala SKPD;
- Data Riwayat :
- Data Riwayat Golongan (golongan awal pengangkatan CPNS/PNS sampai dengan golongan terakhir);
- Data Riwayat Jabatan (jabatan awal pengangkatan CPNS/PNS sampai dengan jabatan terakhir);
- Data Riwayat Diklat Struktural (Diklat Sepada, Sepala/Adum/Diklat PIM TK.IV, Sepadya/Spama/Diklat PIM TK.III, Spamen/Sespa/ Sespanas/Diklat PIM TK. II dan Sepati/Diklat PIM TK.I);
- Data Riwayat Diklat Fungsional (Diklat Formal dan Non Formal);
- Data Riwayat Keluarga (Ayah, Ibu, Suami/Isteri dan Anak);
- Data PNS Guru (Khusus Jabatan Guru);
- Data PNS Dokter (Khusus Jabatan Dokter);
- Data Stakeholder (BPJS Kesehatan/Askes, Bapertarum PNS dan Kartu Pegawai Elektronik (KPE);
- Pengesahan/legalisir fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h tersebut diatas oleh Kepala SKPD;
3. Data Riwayat Pendidikan :
Bagi PNS yang melakukan perubahan/penambahan data riwayat pendidikan terakhir wajib melampirkan :
- Fotocopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB jenjang pendidikan dasar dan menengah yang sudah disahkan/dilegalisir oleh masing-masing kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan pada Kabupaten/Kota setempat (mengacu pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 dan/atau Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002);
- Fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik dan SKPI jenjang Diploma (D1/D2/D3/D4) dan Strata (S-1/S-2/S-3) yang sudah disahkan/dilegalisir oleh perguruan tinggi yang menerbitkan, dengan ketentuan :
- Universitas dan Institut dilakukan oleh Pembantu/Wakil Dekan terkait bidang akademik;
- Sekolah Tinggi dilakukan oleh Pembantu/Wakil Ketua bidang akademik;
- Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas dilakukan oleh Pembantu/Wakil Direktur bidang akademik dan/atau;
- Pengesahan mengacu pada Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014 dan/atau Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002.
c. Fotokopi keputusan Tugas Belajar, Surat Keterangan Ijin Belajar dan keputusan Pengakuan Gelar Akademik yang disahkan/dilegalisir oleh Kepala SKPD;
d.Khusus Data Riwayat Pendidikan yang sudah diakui/disetujui oleh BKN (yang sudah terekam didalam database SAPK/BKN), pengesahan/legalisir fotokopi ijazah/STTB/SKPI dapat dilakukan oleh Kepala SKPD.