SE PAKAIAN DINAS PNS DI Pemkab KOTIM
SURAT EDARAN
Menindak lanjuti Surat Edaran Pj. Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor : 025,444/ORB Tanggal 17 September 2015, Perihal : Penggunaan Pekaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dalam rangka Penegakan Disiplin dan Tertib Penyelengaraan Pemerintahan di Kabupaten Kotawaringin Timur, maka di wajibkan kepada seluruh PNS/CPNS/Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, menggunakan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil, jadwal pemakaian pakaian dinas sebagai berikut :
- Hari Senin : Pakaian seragam Hansip / Linmas, Baju Pria wajib dimasukkan, menggunakan sabuk / ikat pinggang ASN;
- Hari Selasa : Pakaian Dinas Harian (PDH) warna, khaki Baju Pria wajib dimasukkan, menggunakan sabuk / ikat pinggang ASN;
- Hari Rabu : Benang Bintik Khas Sampit Pria wajib menggunakan lawung dan wanita menggunakan sumping;
- Hari Kamis : Pakaian kameja warna putih bawahan hitam / gelap;
- Hari Jumat :
- Pukul 06.30 WIB s/d 08.00 WIB Baju Olahrag
- Pukul 08.00 WIB s/d 15.30 WIB Benang Bintik Khas Sampit
- Pria wajib menggunakan lawung dan wanita menggunakan sumping;
- Hari Sabtu : Wajib menggunakan Bahasa Dayak Ngaju;
- Acara Resmi : PSL dan/atau PSR sesuai ketentuan;
- Setiap tanggal 17 dan Hari Besar Nasional pakaian pemersatu KORPRI;
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, khusus wanita di kantor, wajib menggunakan Rok terkecuali pada saat bertugas di lapangan. Dengan dikeluarkan Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor : 060/103 6/Org, Tanggal 15 Agustus 2011 perihal Pakaian Dinas Harian PNS dinyatakan tidak berlaku lagi.