PELAKSANAAN UJIAN DINAS 2016 Tk.I dan Tk.II
PENGUMUMAN
Menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 864/247/II.4/BKD tanggal 07 April 2016 perihal: Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II Tahun 2016 dengan ini disampaikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri dan mengikuti ujian dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Persyaratan Administrasi pendaftaran :
a.Fotocopi legalisir SK Pangkat Terakhir (dua rangkap);
b.Fotocopi legalisir SK Jabatan Terakhir (dua rangkap);
c.DP-3/Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir (Tahun 2015);
d.Surat Pernyataan dari yang bersangkutan diatas materai 6000, diketahui oleh Kepala SKPD yang menyatakan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir, tidak sedang dalam keadaan cuti diluar tanggungan negara, tidak sedang dalam keadaan menerima uang tunggu serta tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara (Lampiran I);
e. Mengisi Biodata, terlampir (Lampiran - II);
f. Paspoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm latar belakang biru sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar, ditulis nama dibelakang paspoto;
g. Peserta dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur agar dilengkapi dengan surat pengantar dari Kepala SKPD masing-masing;
h. Semua persyaratan sebagaimana tersebut diatas dijilid dalam 2 (dua) rangkap masing-masing dengan sampul atau cover dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ujian Dinas Tingkat I : Warna Kuning
- Ujian Dinas Tingkat II : Warna Merah
2. Ujian Dinas diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Ujian Dinas Tingkat I : Memiliki Pangkat Gol/Ruang Pengatur Tingkat I (ll/d) minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir terhitung tanggal 1 Oktober2016;
b. Ujian Dinas Tingkat II : Memiliki Pangkat Gol/Ruang Penata Tingkat I (Ill/d) minimal 1,5 tahun dalam pangkat terakhir terhitung tanggal 1 Oktober 2016 dan telah menduduki jabatan eselon IV.
c. Tidak sedang dalam keadaan ;
1). Diberhentikan sementara dari Jabatan;
2). Menerima uang tunggu atau;
3). Cuti di luar tanggungan Negara;
4). Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
3. Dikecualikan dari Ujian Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil yang :
a. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukan prestasi kerja yang luar biasa baiknya;
b. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
c. Diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena :
1). Mencapai batas usia pensiun;
2). Oleh Tim Penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
d. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan :
1). ADUM / Diklatpim Tingkat IV untuk Ujian Dinas Tingkat I;
2). SPAMA / Diklatpim Tingkat III untuk Ujian Dinas Tingkat II.
e. Telah memperoleh ;
1). Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk Ujian Dinas Tingkat I;
2). Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk Ujian Dinas Tingkat I atau Ujian Dinas Tingkat II.
f. Menduduki jabatan fungsional tertentu.
download file pengumuman & lampiran