PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TENAGA KONTRAK DAERAH TAHUN 2016
PENGUMUMAN
Nomor : 810/227/BKD-PM/V/2016
TENTANG
HASIL SELEKSI TENAGA KONTRAK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2016
Berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 87/BKD-M/III/2016 tanggal 8 Maret 2016 tentang tim pengadaan tenaga kontrak Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2016 dan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 810/226/BKD-PM/V/2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang penetapan hasil seleksi tenaga kontrak daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Tenaga Kontrak Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016 adalah sebagaimana tercantum pada lampiran 1 pengumuman ini.
2. Daftar Nilai Integrasi Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) seleksi Tenaga Kontrak Daerah Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur Tahun 2016 sesuai formula 60% dari nilai TKD dan 40% dari nilai TKB adalah sebagaimana tercantum pada lampiran 2 pengumuman ini.
3. Peserta yang dinyatakan Lulus agar melaporkan diri pada masing-masing SKPD untuk proses pengangkatan sebagai tenaga kontrak pada :
Tanggal : 26 Mei 2016 s/d 30 Mei 2016
Pukul : 08.00 wib s/d
4. Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus, tetapi tidak melaporkan diri pada tanggal tersebut di atas dinyatakan mengundurkan diri;
5. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun mengundurkan diri dengan membuat surat pernyataan mengundurkan diri atau dinyatakan mengundurkan diri karena tidak melaporkan diri pada tanggal tersebut di atas, maka formasinya dapat diisi/diganti dari peserta urutan peringkat berikutnya pada formasi jabatan yang bersangkutan;
6. Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa informasi yang diberikan peserta ternyata tidak benar, maka Pejabat yang berwenang berhak memberikan sanksi berupa pembatalan kelulusan atau pemberhentian sebagai tenaga kontrak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadikan maklum.
Ttd
Koordinator Panitia