SE LIBUR PEMILUKADA SERENTAK
SURAT EDARAN
Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 10 Februari 2017 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional, secara serentak, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya, yang akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017, sesuai dengan hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Pasal 84 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tanggal 2 Februari 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016 pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
WAKIL BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Drs. H. M. TAUFIQ MUKRI, SH,. MM