SE LIBUR PEMILUKADA SERENTAK

SURAT EDARAN

 

            Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia  Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 10 Februari 2017 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional, secara serentak, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya, yang akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017, sesuai dengan hal tersebut di atas,  dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan Pasal 84 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tanggal 2 Februari 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016 pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;  

2. Berdasarkan Peratuaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tanggal 7 September 2016 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, yaitu hari Rabu tanggal 15 Februari 2017;
 
3. Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak; 
 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

WAKIL BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR

 

Drs. H. M. TAUFIQ MUKRI, SH,. MM



edaran libur pemilukada serentak 2017.pdf

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (976565 Kunjungan)
  • Hits (976565 Kunjungan)
  • Hari Ini (302 Kunjungan)
  • Kemarin (519 Kunjungan)