SE JAM KERJA PNS 2017

SURAT EDARAN

 

                    Sehubungan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 800/081/BKD-PKP/II/2017 Tanggal 07 Februari 2017 Perihal Jam Kerja PNS Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, maka perlu dilakukan Perubahan Pengaturan Mengenai hari dan jam kerja dan Pengaturan Mesin Absensi Fingerprint bagi seluruh PNS/CPNS/Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, hari kerja dan jam kerja adalah 5 (lima) hari kerja terhitung mulai hari Senin s/d Jumat dan jumlah jam kerja dimaksud paling sedikit 37 jam 30 menit dengan pengaturan  sebagai berikut :

Jam Kerja PNS Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur  sbb:

  • Hari Senin sampai dengan hari Kamis     : Jam 07.00 sampai dengan 15.30
  • Waktu Istirahat                                        : Jam 12.00 sampai dengan 13.00        
  • Hari Jumat                                               : Jam 06.30 sampai dengan 16.00
  • Waktu Istirahat                                        : Jam 11.00 sampai dengan 13.00

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan 6 (enam) hari kerja terhitung mulai hari Senin s/d Sabtu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dimaksud sebagai berikut:

  • Satuan pendidikan menggunakan 6 (enam) hari kerja, mulai hari Senin s/d hari Sabtu dengan Ketentuan Jam kerja disesuaikan dengan Kurikulum dan jenjang pendidikan yang di tetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten  Kotawaringin Timur.
  • Bagi unit satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas antara lain Rumah Sakit, Puskesmas,  Unit pelayanan lain yang sejenis, Pengaturannya ditetapkan oleh Kepala SKPD/unit kerja masing-masing sesuai kewenangannya.
  1. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, wajib menggunakan Absensi Fingerprint. Bagi SKPD/unit kerja yang belum tersedia/belum memiliki mesin elektronik agar segera mengadakan, dan  apabila belum tersedia dalam DPA 2017 wajib dianggarkan dalam DPA perubahan Tahun 2017;
  2. Pengaturan  Mesin Absensi Fingerprint 4 (empat) kali sehari yaitu jam masuk pagi, jam istirahat siang, jam masuk setelah istirahat siang dan jam pulang sore;
  3. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, setiap bulan agar menyampaikan laporan daftar hadir Kepada Bupati melalui Kepala Badan Kepegwaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur berupa hasil print out Absensi Fingerprint paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya. 


edaran jam kerja 2017.pdf SE jam kerja karhutla.PDF

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (976574 Kunjungan)
  • Hits (976574 Kunjungan)
  • Hari Ini (311 Kunjungan)
  • Kemarin (519 Kunjungan)