PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI CPNS PTT KEMENKES
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/26/BKD-PPI/II/2017
TENTANG KELULUSAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN ANGGARAN 2017 DARI PEGAWAI TIDAK TETAP KEMENTERIAN KESEHATAN
Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor R/261/S.SM.01.00/2017 tanggal 02 Februari 2017 tentang Penyampaian Penetapan Kebutuhan PNS dari Program Pegawai Tidak Tetap dan hasil Seleksi Kompetensi Dasar Kementerian Kesehatan, bersama ini diumumkan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 810/24/BKD-PPI/II/2017 tanggal 24 Februari 2017 tentang Penetapan Kelulusan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2017 dari Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan.
Memperhatikan hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
A. Kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD)
Untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas serta transparansi pelaksanaan pengadaan ASN, maka hasil ujian TKD langsung diumumkan setelah selesai pelaksanaan ujian. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan dan menyampaikan daftar nilai seleksi TKD yang telah dipilah berdasarkan usia maksimal 35 tahun dan diatas 35 tahun dan telah diurut berdasarkan rangking nilai tertinggi sampai nilai terendah per formasi jabatan pada setiap unit kerja penempatan untuk di masing-masing pemerintah daerah kepada Tim Pengadaan PNS di Lingkungan Daerah dari PTT Kementerian Kesehatan.
B. Penentuan Kelulusan sebagai CPNS
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dari Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, dijelaskan bahwa penentuan kelulusan peserta seleksi sebagai CPNS dilakukan sebagai berikut :
- Penentuan kelulusan sebagai CPNS berdasarkan hasil ujian TKD pada masing-masing pemerintah daerah dengan sistem pemeringkatan yang memprioritaskan usia kritis dan masa kerja sebagai PTT Kementerian Kesehatan serta kriteria keterpencilan Puskesmas atau Desa (berdasarkan SK Bupati/Walikota).
- Tim Pengadaan PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah dari PTT Kementerian Kesehatan memilah daftar hasil ujian TKD berdasarkan ketentuan poin 1 (satu) diatas sesuai dengan jumlah alokasi kebutuhan masing-masing formasi jabatan pada unit kerja penempatan yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
C. Administrasi dan Pemberkasan
- Peserta menyerahkan berkas sesuai persyaratan kepada Badan Kepegawaian Daerah sesuai kelulusan yang kemudian akan diteruskan untuk proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara Regional.
- Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti.
Sampit, 24 Februari 2017
TTD
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR