UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH TAHUN 2018
Kepada
Seluruh Kepala Dinas/ Badan/
Organisasi Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Timur
- di Tempat
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 830/171/II.4/BKD tanggal 28 Pebruari 2018 perihal Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tahun 2018. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka dengan ini disampaikan kepada Saudara agar mengusulkan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian ijazah Tahun 2018 dengan mempertimbangkan ketersediaan formasi baik yang akan ditinggalkan maupun yang akan diisi setelah yang bersangkutan diberikan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah. Adapun ketentuan dan persyaratan mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
1. PERSYARATAN
A. UMUM
a. Memperoleh surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara;
b. Ijazah yang dimaksud pada poin a adalah ijazah yang diakui / dihargai dan diperoleh dari Sekolah atau Peguruan Tinggi Negeri dan / atau ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi dan / atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan berwenang menyelenggarakan pendidikan;
c. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan tinggi swasta setelah berlakunya keputusan Mendiknas No. 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas / jurusan yang bersangkutan telah mendapat izin penyelenggaraan dari Depdiknas dengan menyebutkan tanggal dan nomor keputusannya.
d. Ijazah yang diperoleh dari sekolah / perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Depdiknas. Khusus di bidang keagamaan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah LuarNegeri Departemen Agama dan bidang kesehatan penetapan penyetaraan dilakukan olehPanitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Kesehatan;
e. Ijazah yang diperoleh harus mempunyai keterkaitan / relevansi dengan bidang tugas;
f. Ijazah yang diperoleh harus dari universitas/ Perguruan Tinggi yang terakreditasi sebagaimana terdaftar pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi ( PDPT) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
g. Ijazah yang diperoleh sebagaimana yang dimaksud pada poin a, b, c , d dan e diatas termasuk juga ijazah yang didapat sebelum diterima menjadi Calon Aparatur Sipil Negara Daerah atau Ijazah yang diperoleh Aparatur Sipil Negara Daerah setelah mendapatkan Surat Ijin Belajar dari Pejabat yang berwenang minimal Sekretaris Daerah;
h. Berdasarkan pasal 56 PP No. 30 tahun 1990, bahwa pendidikan jarak jauh hanya dapat dilakukan oleh Universitas Terbuka atau perguruan tinggi yang diberi tugas untuk melaksanakannya dan hal ini dipertegas kembali dengan Surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007 Perihal : Larangan “ yang menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 1997 telah melarang penyelenggaraan pendidikan model “Kelas Jauh dan Kelas Sabtu Minggu” dan menetapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/ penyetaraan bagi pegawai negeri;
i. Dengan demikian maka ijazah yang diperoleh dari perkuliahan kelas jauh maupun praktek kelas jauh yang diselenggarakan berdalih suatu program “Kerjasama” (dengan MoU) tidak dapat dipergunakan atau tidak memiliki “civil effect” terhadap pengangkatan maupun pembinaan karier / penyetaraan bagi PNS, kecuali ijazah yang diperoleh dari perkuliahan kelas jauh yang mendapat ijin dari Menteri Pendidikan Nasional.
g. Ijazah yang diperoleh sebagaimana yang dimaksud pada poin a, b, c , d dan e diatas termasuk juga ijazah yang didapat sebelum diterima menjadi Calon Aparatur Sipil Negara Daerah atau Ijazah yang diperoleh Aparatur Sipil Negara Daerah setelah mendapatkan Surat Ijin Belajar dari Pejabat yang berwenang minimal Sekretaris Daerah;
h. Berdasarkan pasal 56 PP No. 30 tahun 1990, bahwa pendidikan jarak jauh hanya dapat dilakukan oleh Universitas Terbuka atau perguruan tinggi yang diberi tugas untuk melaksanakannya dan hal ini dipertegas kembali dengan Surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007 Perihal : Larangan “ yang menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 1997 telah melarang penyelenggaraan pendidikan model “Kelas Jauh dan Kelas Sabtu Minggu” dan menetapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/ penyetaraan bagi pegawai negeri;
i. Dengan demikian maka ijazah yang diperoleh dari perkuliahan kelas jauh maupun praktek kelas jauh yang diselenggarakan berdalih suatu program “Kerjasama” (dengan MoU) tidak dapat dipergunakan atau tidak memiliki “civil effect” terhadap pengangkatan maupun pembinaan karier / penyetaraan bagi PNS, kecuali ijazah yang diperoleh dari perkuliahan kelas jauh yang mendapat ijin dari Menteri Pendidikan Nasional.
g. Ijazah yang diperoleh sebagaimana yang dimaksud pada poin a, b, c , d dan e diatas termasuk juga ijazah yang didapat sebelum diterima menjadi Calon Aparatur Sipil Negara Daerah atau Ijazah yang diperoleh Aparatur Sipil Negara Daerah setelah mendapatkan Surat Ijin Belajar dari Pejabat yang berwenang minimal Sekretaris Daerah;
h. Berdasarkan pasal 56 PP No. 30 tahun 1990, bahwa pendidikan jarak jauh hanya dapat dilakukan oleh Universitas Terbuka atau perguruan tinggi yang diberi tugas untuk melaksanakannya dan hal ini dipertegas kembali dengan Surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007 Perihal : Larangan “ yang menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 1997 telah melarang penyelenggaraan pendidikan model “Kelas Jauh dan Kelas Sabtu Minggu” dan menetapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/ penyetaraan bagi pegawai negeri;
i. Dengan demikian maka ijazah yang diperoleh dari perkuliahan kelas jauh maupun praktek kelas jauh yang diselenggarakan berdalih suatu program “Kerjasama” (dengan MoU) tidak dapat dipergunakan atau tidak memiliki “civil effect” terhadap pengangkatan maupun pembinaan karier / penyetaraan bagi PNS, kecuali ijazah yang diperoleh dari perkuliahan kelas jauh yang mendapat ijin dari Menteri Pendidikan Nasional.
g. Ijazah yang diperoleh sebagaimana yang dimaksud pada poin a, b, c , d dan e diatas termasuk juga ijazah yang didapat sebelum diterima menjadi Calon Aparatur Sipil Negara Daerah atau Ijazah yang diperoleh Aparatur Sipil Negara Daerah setelah mendapatkan Surat Ijin Belajar dari Pejabat yang berwenang minimal Sekretaris Daerah;
h. Berdasarkan pasal 56 PP No. 30 tahun 1990, bahwa pendidikan jarak jauh hanya dapat dilakukan oleh Universitas Terbuka atau perguruan tinggi yang diberi tugas untuk melaksanakannya dan hal ini dipertegas kembali dengan Surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007 Perihal : Larangan “ yang menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 1997 telah melarang penyelenggaraan pendidikan model “Kelas Jauh dan Kelas Sabtu Minggu” dan menetapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/ penyetaraan bagi pegawai negeri;
i. Dengan demikian maka ijazah yang diperoleh dari perkuliahan kelas jauh maupun praktek kelas jauh yang diselenggarakan berdalih suatu program “Kerjasama” (dengan MoU) tidak dapat dipergunakan atau tidak memiliki “civil effect” terhadap pengangkatan maupun pembinaan karier / penyetaraan bagi PNS, kecuali ijazah yang diperoleh dari perkuliahan kelas jauh yang mendapat ijin dari Menteri Pendidikan Nasional.
B. KHUSUS
1. Syarat Kepangkatan :
Bagi Aparatur Sipil Negara yang akan mengikuti Seleksi Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Ke Pangkat/Gol. Ruang sbb:
a. Ke pangkat/gol. Ruang Juru (I/c) harus memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/Ijazah Paket “B” dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat/gol. Ruang Juru Muda (I/a).
b. Ke pangkat/gol.ruang Pengatur Muda (II/a) harus memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/ Diploma I/Paket “C” dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat/ gol.ruang Juru (I/c)
c. Ke pangkat/gol.ruang Pengatur Muda Tingkat I (II/b) harus memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
d. Ke pangkat/gol.ruang Pengatur (II/c) harus memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ Ijazah Akademi atau Diploma III dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat/gol.ruang Pengatur Muda (II/a).
e. Ke pangkat/gol.ruang Penata Muda (III/a) harus memperoleh Ijazah Sarjana (S.1) atau Diploma IV (D.IV) dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat Pengatur Muda Tingkat I (II/b), terkecuali bagi PNS yang diangkat dalam Pangkat/Gol.ruang Pengatur (II/c) sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat Pengatur Tingkat I (II/d).
f. Ke pangkat/ gol.ruang Penata Muda Tingkat I (III/b) harus memperoleh Ijazah Magister (S.2), Dokter, Apoteker atau Ijazah Spesialis I Bidang Kedokteran dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat/gol.ruang Penata Muda (III/a), terkecuali bagi PNS yang diangkat dalam pangkat/gol.ruang Penata Muda (III/a) sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat terakhir atau telah 3 (tiga) tahun dari TMT CPNS.
g. Ke pangkat/ gol.ruang Penata (III/c) harus memperoleh Ijazah Doktor (S.3) atau Ijazah Spesialis II di Bidang Kedokteran dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat /gol.ruang Penata Muda Tingkat I (III/b) terkecuali bagi PNS yang diangkat dalam pangkat/gol.ruang Penata Muda Tingkat I (III/b) sekurang-kurangnya telah 3 (tiga)tahun dalam pangkat terakhir atau telah 3 (tiga) tahun dari TMT CPNS.
h. Masa kerja pangkat/gol.ruang sebagaimana pada point a sampai dengan point g diatas adalah terhitung tanggal 1 April 2018.
2. Syarat Kelengkapan Berkas
a. Fotocopy sah SK CPNS sebanyak 2 (dua) rangkap;
b. Fotocopy sah SK pangkat terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap;
c. Fotocopy sah SK Jabatan bagi yang memegang jabatan sebanyak 2 (dua) rangkap;
d. Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Pemberhentian Jabatan Fungsional oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi PNS yang sebelumnya menduduki jabatan Fungsional;
e. Fotocopy Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai keputusan Kepala BKN No. 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002) sebanyak 2 (dua) rankap;
f. Fotocopy Legalisir Surat Izin Belajar, dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
g. Fotocopy Keterangan Akreditas yang diambil dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada situs http://banpt.kemendiknas.go.id/direktori.php;,
h. Fotocopy Profil Mahasiswa yang diambil dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada situs http://forlap.dikti.go.id/;
i. Formulir Pendaftaran ditempel Foto;
j. Uraian tugas yang relevan dengan ijazah yang akan disesuaikan serta ditandatangani oleh Kepala SOPD;
k. Surat Pengantar dari Kepala SOPD yang bersangkutan bagi calon peserta dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
l. Asli Surat Pernyataan dari Kepala SOPD yang bersangkutan bahwa formasi yang ditinggalkan tidak kekurangan tenaga dan dianggap cukup untuk melaksanakan tugas dan formasi yang akan diisi setelah Kenaikan Pangkat penyesuaian Ijazah tersedia sesuai dengan jenjang kenaikan pangkat dan pengetahuan serta keahlian berdasarkan ijazah yang diperoleh sebagaimana contoh pada lampiran – I;
m. Asli Surat Keterangan dari Kampus/ Universitas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan mahasiswa dan telah menyelesaikan pendidikan di Kampus/Universitas tersebut;
n. Surat Pernyataan dari yang bersangkutan diatas meterai 6000, diketahui oleh SOPD yang menyatakan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir, tidak sedang dalam keadaan cuti diluar tanggungan negara, tidak sedang dalam keadaan menerima uang tunggu serta tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara (Lampiran-II).
o. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
p. Pasphoto berwarna, latar belakang warna biru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar dan 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar dengan menuliskan nama dibelakang photo;
q. Semua persyaratan sebagaimana tersebut diatas dijilid dalam 2 (dua) rangkap masing-masing dengan sampul atau cover dengan ketentuan sebagai berikut :
b. Fotocopy sah SK pangkat terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap;
c. Fotocopy sah SK Jabatan bagi yang memegang jabatan sebanyak 2 (dua) rangkap;
d. Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Pemberhentian Jabatan Fungsional oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi PNS yang sebelumnya menduduki jabatan Fungsional;
e. Fotocopy Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai keputusan Kepala BKN No. 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002) sebanyak 2 (dua) rankap;
f. Fotocopy Legalisir Surat Izin Belajar, dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
g. Fotocopy Keterangan Akreditas yang diambil dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada situs http://banpt.kemendiknas.go.id/direktori.php;,
h. Fotocopy Profil Mahasiswa yang diambil dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada situs http://forlap.dikti.go.id/;
i. Formulir Pendaftaran ditempel Foto;
j. Uraian tugas yang relevan dengan ijazah yang akan disesuaikan serta ditandatangani oleh Kepala SOPD;
k. Surat Pengantar dari Kepala SOPD yang bersangkutan bagi calon peserta dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
l. Asli Surat Pernyataan dari Kepala SOPD yang bersangkutan bahwa formasi yang ditinggalkan tidak kekurangan tenaga dan dianggap cukup untuk melaksanakan tugas dan formasi yang akan diisi setelah Kenaikan Pangkat penyesuaian Ijazah tersedia sesuai dengan jenjang kenaikan pangkat dan pengetahuan serta keahlian berdasarkan ijazah yang diperoleh sebagaimana contoh pada lampiran – I;
m. Asli Surat Keterangan dari Kampus/ Universitas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan mahasiswa dan telah menyelesaikan pendidikan di Kampus/Universitas tersebut;
n. Surat Pernyataan dari yang bersangkutan diatas meterai 6000, diketahui oleh SOPD yang menyatakan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir, tidak sedang dalam keadaan cuti diluar tanggungan negara, tidak sedang dalam keadaan menerima uang tunggu serta tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara (Lampiran-II).
o. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
p. Pasphoto berwarna, latar belakang warna biru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar dan 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar dengan menuliskan nama dibelakang photo;
q. Semua persyaratan sebagaimana tersebut diatas dijilid dalam 2 (dua) rangkap masing-masing dengan sampul atau cover dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Gol.I ke II : Warna Merah
2) Gol II. ke III : Warna Kuning
3) Gol. III/b : Warna Hijau
4) I/a ke I/c atau II/a ke II/c : Warna Biru
r. Berkas usul calon peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah diterima secara kolektif mulai tanggal 6 Maret 2018 sampai dengan 19 Maret 2018 pada jam kerja, bertempat di BKD Kabupaten Kotawaringin Timur Jl. Jendral Sudirman No. 1 Sampit;
s. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah akan dilaksanakan di Palangka Raya bertempat di Aula BKD Provinsi Kalimantan Tengah Jl. Willem A.S No. 11 Palangka Raya yang tanggal dan waktu pelaksanaannya akan diberitahukan kemudian secara tertulis.
2. MATERI SOAL UJIAN MELIPUTI :
a. Wawasan Kebangsaan;
b. Wawasan Daerah;
c. Tata Naskah Dinas;
d. Konsepsi Pelayanan Prima;
e. Managemen Kepegawaian;
f. Bahasa Inggris ( khusus untuk D.IV/ S.1 dan S.2);
g. Wawancara (khusus untuk D.IV/S.1 dan S.2).
3. Bagi peserta yang tidak hadir mengikuti ujian dinyatakan mengundurkan diri.
4. Berkas Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian ijazah Tahun 2018 yang sudah masuk menjadi hak milik panitia Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tahun 2018 dan tidak dapat diminta kembali.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
a.n. BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
SEKRETARIS DAERAH
H. HALIKINNOR, SH, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19621115 198603 1 019