PELAKSANAAN UJIAN DINAS TK. I DAN II TAHUN 2018
SURAT EDARAN
Memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 864/480/II.4/BKD tanggal 13 November 2018 perihal Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II dilingkungan Pemerintah Provinsi kalimantan Tengah Tahun 2018, dengan ini diberitahukan kepada saudara bahwa dalam Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menyelenggarakan Ujian Dinas Tingkat I dan Ujian Dinas Tingkat II bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka bagi Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri dan mengikuti ujian dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Persyaratan Administrasi Pendaftaran :
a. Fotocopi legalisir SK Pangkat Terakhir ( satu rangkap )
b. Fotocopi legalisir SK Jabatan terakhir (satu rangkap)
c. Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP ) 1 (satu) tahun terakhir ( Tahun 2017 );
d. Surat Peernyataan dari yang bersangkutan diatas meterai 6000, diketahui oleh Kepala SOPD yang menyatakan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir, tidak sedang dalam keadaan cuti diluar tanggungan negara, tidak sedang dalam keadaan menerima uang tunggu serta tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara (Lampiran – I);
e. Mengisi Biodata, terlampir (Lampiran-II);
f. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 latar belakang biru sebanyak 4 lembar dan ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar ( nama ditulis dibelakang pasfoto).
g. Persyaratan tersebut diatas dimasukkan dalam map snelhecter plastik warna kuning bagi peserta Ujian Dinas Tingkat I dan warna merah bagi peserta Ujian Dinas Tingkat II.
2. Ujian Dinas diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Ujian Dinas Tingkat I
Memiliki Pangkat Gol/Ruang Pengatur Tingkat I (II/d) minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir terhitung tanggal 1 Oktober 2018;
b. Ujian Dinas Tingkat II
Memiliki Pangkat Gol/Ruang Penata Tingkat I (III/d) minimal 1,5 tahun dalam pangkat terakhir terhitung tanggal 1 Oktober 2018 dan telah menduduki jabatan eselon IV.
c. Tidak sedang dalam keadaan :
1). Diberhentikan sementara dalam Jabatan;
2). Menerima uang tunggu atau;
3). Cuti diluar tanggungan negara;
4). Tidak sedang dalam menjalani hukuman disiplin;
3. Dikecualikan dari Ujian Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil yang :
a. Akan diberikan kenaikan pangkat kerena telah menunjukan prestasi kerja yang luar biasa baiknya;
b. Akan diberikan kenaikan pangkat kerena telah menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
c. Diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena :
1). Mencapai batas usia pensiun;
2). Oleh Tim Penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
d. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan :
1). Adum / Diklatpim Tingkat IV untuk Ujian Dinas Tingkat I;
2). Spama / Diklatpim Tingkat III untuk Ujian Dinas Tingkat II.
e. Telah memperoleh :
1). Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk Ujian Dinas Tingkat I;
2). Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), atau untuk Ujian Dinas Tingkat I atau Ujian Dinas Tingkat II.
f. Menduduki jabatan fungsional tertentu.
4. Pelaksanaan Ujian Dinas dijadwalkan sebagai berikut :
NO
|
ACARA
|
HARI/TANGGAL
|
KET.
|
1.
|
Pengarahan / Ujian Tertulis
|
Rabu, 28 November 2018
|
Aula BKD Provinsi Kalimantan Tengah
|
2.
|
Presentasi Makalah / Wawancara
|
Kamis, 29 November 2018
|
Aula BKD Provinsi Kalimantan Tengah
|
5. Khusus bagi Peserta Ujian Dinas TK.II peserta yang berpangkat Gol/Ruang Penata Tingkat I ( III/d) diwajibkan langsung membuat sebuah Karya Tulis di ruang CAT BKD Provinsi Kalimantan Tengah, diketik rapi sebanyak 9 halaman kertas folio.
6. Karya tulis dimaksud dibuat langsung pada saat ujian tersebut, dengan sistematika penulisan :
JUDUL
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Identifikasi Masalah dan Perumusan Masalah
C. Maksud dan Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Penutup
7. Kelengkapan berkas persyaratan administrasi disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan alamat Jl. Willem AS. Nomor 11 Palangka Raya setiap hari selama jam kerja dan selambat-lambatnya kami terima tanggal 23 November 2018.
8. Seluruh calon peserta ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II diwajibkan melakukan registrasi secara online melalui alamat sebagai berikut : http://forselkadkalteng.id Apabila peserta tidak dapat melakukan registrasi, menjadi tanggung jawab instansi pengirim untuk melakukannya. Batas waktu registrasi sampai dengan tanggal 23 November 2018 pukul 16.00 WIB. Bukti registrasi dapat dicetak dan dikirim bersama berkas fisik yang dikirimkan kepada Panitia.
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terimakasih.
An. BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
SEKRETARIS DAERAH,
SEKRETARIS DAERAH,
H. HALIKINNOR, SH. MM
Pembina Utama Muda
NIP. 196211151986031019
Pembina Utama Muda
NIP. 196211151986031019