Penyusunan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019
PENGUMUNAN
Nomor : 871/580 /BKD-PPI/XII/2018
Sifat : Penting/Segera
Lampiran : 1 (satu) eksemplar
Perihal : Penyusunan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019
1. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mengamanatkan bahwa “setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja dan penyusunan kebutuhan jumlah PNS dan PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan”. Rincian kebutuhan PNS dan PPPK setiap tahun disusun berdasarkan hasil analisis jabatan, hasil analisis beban kerja, dan peta jabatan dimasing-masing unit organisasi yang menggambarkan ketersediaan jumlah kebutuhan PNS dan PPPK untuk setiap jenjang jabatan.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka penataan kepegawaian dan penyusunan kebutuhan PNS dan PPPK tahun anggaran 2019, dimohon Saudara melakukan penghitungan sesuai dengan format penghitungan kebutuhan PNS dan PPPK sebagaimana terlampir dalam formulir 1 dan 7 untuk semua instansi daerah, formulir 2, 3, 4 dan 5 khusus untuk instansi daerah (Dinas Pendidikan), formulir 6 khusus untuk instansi daerah (Dinas Kesehatan) dan RSUD dr. Murjani Sampit dan yang dapat diunduh melalui situs Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (http://www.bkd.kotimkab.go.id). Formulir kebutuhan PNS dan PPPK yang diisi beserta softcopy-nya dilampiri dengan dokumen hasil analisis jabatan dan hasil analisis beban kerja disampaikan secara resmi kepada Bupati Kotawaringin Timur c.q Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur paling lambat sudah diterima tanggal 21 Desember 2018.
3. Adapun kebutuhan PNS dan PPPK yang diprioritaskan dari kebutuhan pegawai yang telah di input ke dalam aplikasi e-Formasi, khususnya untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan Teknis lain yang mendukung tugas inti (core business) instansi daerah saudara, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur agar segera disampaikan paling lambat sudah selesai ter input tanggal 31 Desember 2018.
4. Selanjutnya kami informasikan, jika terdapat kesulitan dalam menginput kebutuhan ke dalam aplikasi e-Formasi agar berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
5. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR,
H. SUPIAN HADI, S.I.Kom
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Menteri PAN-RB di Jakarta;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
3. Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya;
4. Kepala Kantor Regional VIII BKN di Banjarbaru;
5. Pertinggal.
1. Menteri PAN-RB di Jakarta;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
3. Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya;
4. Kepala Kantor Regional VIII BKN di Banjarbaru;
5. Pertinggal.
Download file pengumuman pada link berikut :
1. dokumen pengumuman : http://bit.do/pengumuman_lengkap
2. form DInas Kesehatan : http://bit.do/form_dinkes
3. Form Dinas Pendidikan : http://bit.do/form_disdik
4. Form RSUD : http://bit.do/form_RSUD
5. Form semua SOPD : http://bit.do/form_SOPD_all