SURAT EDARAN PENETAPAN HARI LIBUR NASIONAL TANGGAL 17 APRIL 2019
Pengumuman
Penetapan Hari Libur Nasional bagi ASN
di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
BERDASARKAN :
-
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tanggal 08 April 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional;
-
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018;
Maka melaui surat edaran Nomor : 800/89/BKD-PKAP/IV/2019 TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 SEBAGAI HRI LIBUR NASIONAL, disampaikan bahwa Rabu, 17 April 2019 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka hari pemungutan suara Pemilihan Umum Legistlatif dan Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden serentak tahun 2019.
Surat Edaran TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 SEBAGAI HRI LIBUR NASIONAL dapat di unduh pada tautan berikut :