USUL KENAIKAN PANGKAT BULAN OKTOBER 2019

SURAT EDARAN
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 824/170/III.4/BKD, tanggal 12 April 2019, perihal Pengajuan Usul Kenaikan Pangkat Periode 01 Oktober 2019, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
 
  1. PNS yang memenuhi persyaratan agar menyampaikan berkas usul kenaikan pangkat periode  01 Oktober 2019 kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Up. Kepala Bidang Mutasi dan Promosi  sejak diterimanya surat ini sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
  2. Batas waktu penerimaan berkas usul kenaikan pangkat periode Oktober 2019 selambat-lambatnya :
 
  • PNS selain Jabatan Pelaksana golongan IV sampai tanggal 12 Juli 2019  dan golongan III/d ke bawah sampai tanggal 30 Juli 2019.
  • PNS dengan Jabatan Pelaksana  masuk dalam daftar KPO  BKN sampai tanggal 15 Juli 2019.
 
Berkas usul kenaikan pangkat yang disampaikan melampaui batas waktu yang telah ditentukan akan dikembalikan dan dapat diusulkan kembali pada periode kenaikan pangkat berikutnya.Adapun Persyaratan Kelengkapan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat sebagaimana terlampir.
 
 
a.n. BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH,
Ttd,
 
ALANG ARIANTO, SE., M.Si
Pembina Tingkat I
NIP. 19780915 199803 1 007

 

 



Edaran dan persyaratan UKP OKT 2019_.PDF

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (970586 Kunjungan)
  • Hits (970586 Kunjungan)
  • Hari Ini (269 Kunjungan)
  • Kemarin (396 Kunjungan)