UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH TAHUN 2019

Nomor         :      800//BKD-MP/VIII/2019                    Kepada
Sifat             :      Penting                                               Yth.  Seluruh Kepala Dinas/ Badan/ Organisasi
Lampiran     :      4 (empat) Berkas                                    Perangkat Daerah di Lingkungan
Perihal         :      Ujian Kenaikan Pangkat                            Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
                            Penyesuaian Ijazah
                                                                                                       di-  
                                                                                                                     SAMPIT             
 
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 823/267/II.4/BKD  tanggal15Agustus 2019 perihal  Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tahun 2019.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka denganini disampaikan kepada Saudara agar mengusulkan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti  Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian ijazah Tahun 2019 dengan mempertimbangkan ketersediaan formasi baik yang akan ditinggalkan maupun yang akan diisi setelah yang bersangkutan diberikan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
Adapun ketentuan dan persyaratan mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
  1. PERSYARATAN
A. UMUM
  1. Memperoleh surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara;
  2. Ijazah yang dimaksud pada poin a adalah ijazah yang diakui / dihargai dan diperoleh dari Sekolah atau Peguruan Tinggi Negeri dan / atau ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi dan / atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan berwenang menyelenggarakan pendidikan;
  3. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan tinggi swasta setelah berlakunya keputusan Mendiknas No. 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas / jurusan yang bersangkutan telah mendapat izin penyelenggaraan dari Depdiknas dengan menyebutkan tanggal dan nomor keputusannya.
  4. Ijazah yang diperoleh dari sekolah / perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Depdiknas. Khusus di bidang keagamaan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah LuarNegeri Departemen Agama dan bidang kesehatan penetapan penyetaraan dilakukan olehPanitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Kesehatan;
  5. Ijazah yang diperoleh harus mempunyai keterkaitan / relevansi dengan bidang tugas;
  6. Ijazah yang diperoleh harus dari universitas/ Perguruan Tinggi yang terakreditasi sebagaimana terdaftar pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi ( PDPT) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
  7. Ijazah yang diperoleh sebagaimana yang dimaksud pada poin a, b, c , d dan e diatas termasuk juga ijazah yang didapat sebelum diterima menjadi Calon Aparatur Sipil Negara Daerah atau Ijazah yang diperoleh Aparatur Sipil Negara Daerahsetelah mendapatkan Surat Ijin Belajar dari Pejabat yang berwenang minimal Sekretaris Daerah;
  8. Berdasarkan pasal 56 PP No. 30 tahun 1990, bahwa pendidikan jarak jauh hanya dapat dilakukan oleh Universitas Terbuka atau perguruan tinggi yang diberi tugas untuk melaksanakannya dan hal ini dipertegas kembali dengan Surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007 Perihal : Larangan “ yang menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 1997 telah melarang penyelenggaraan pendidikan model “Kelas Jauh dan Kelas Sabtu Minggu” dan menetapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/ penyetaraan bagi pegawai negeri;
  9. Dengan demikian maka ijazah yang diperoleh dari perkuliahan kelas jauh maupun praktek kelas jauh yang diselenggarakan berdalih suatu program “Kerjasama” (dengan MoU) tidak dapat dipergunakan atau tidak memiliki “civil effect” terhadap pengangkatan maupun pembinaan karier / penyetaraan bagi PNS, kecuali ijazah yang diperoleh dari perkuliahan kelas jauh yang mendapat ijin dari Menteri Pendidikan Nasional.
B. KHUSUS
  1. Syarat Kepangkatan :
Bagi Aparatur Sipil Negara yang akan mengikuti Seleksi Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Ke Pangkat/Gol. Ruang sbb:
  1. Ke pangkat/gol. Ruang Juru (I/c) harus memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/Ijazah Paket “B” dan sekurang-kurangnya telah 2(dua) tahun dalam pangkat/gol. Ruang Juru Muda (I/a).
  2. Ke pangkat/gol.ruang Pengatur Muda (II/a) harus memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/ Diploma I/Paket “C” dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat/ gol.ruang Juru (I/c)
  3. Ke pangkat/gol.ruang Pengatur Muda Tingkat I (II/b) harus memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
  4. Ke pangkat/gol.ruang Pengatur (II/c) harus memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ Ijazah Akademi atau Diploma III dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat/gol.ruang Pengatur Muda (II/a).
  5. Ke pangkat/gol.ruang Penata Muda (III/a) harus memperoleh Ijazah Sarjana (S.1) atau Diploma IV (D.IV) dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat Pengatur Muda Tingkat I (II/b), terkecuali bagi PNS yang diangkat dalam Pangkat/Gol.ruang Pengatur (II/c) sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat Pengatur Tingkat I (II/d).
  6. Ke pangkat/ gol.ruang Penata Muda Tingkat I (III/b) harus memperoleh Ijazah Magister (S.2), Dokter, Apoteker atau Ijazah Spesialis I Bidang Kedokteran dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat/gol.ruang Penata Muda (III/a), terkecualibagi PNS yang diangkat dalam pangkat/gol.ruang Penata Muda (III/a) sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat terakhir atau telah 3 (tiga) tahun dari TMT CPNS.
  7. Ke pangkat/ gol.ruang Penata (III/c) harus memperoleh Ijazah Doktor (S.3) atau Ijazah Spesialis II di Bidang Kedokteran dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat /gol.ruang Penata Muda Tingkat I (III/b) terkecuali bagi PNS yang diangkat dalam pangkat/gol.ruang Penata Muda Tingkat I (III/b) sekurang-kurangnya telah 3 (tiga)tahun dalam pangkat terakhir atau telah 3 (tiga) tahun dari TMT CPNS.
  8. Masa kerja pangkat/gol.ruang sebagaimana pada point a sampai dengan point g diatas adalah terhitung tanggal 1 April 2019.
  1. Syarat Kelengkapan Berkas
  1. Fotocopy sah SK CPNS sebanyak 2 (dua) rangkap;
  2. Fotocopy sah SK pangkat terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap;
  3. Fotocopy sah SK Jabatan bagi yang memegang jabatan sebanyak 2 (dua) rangkap;
  4. Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Pemberhentian Jabatan Fungsional oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi PNS yang sebelumnya menduduki jabatan Fungsional;      
  5. Fotocopy Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai keputusan Kepala BKN No. 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002) sebanyak 2 (dua) rankap;
  6. Fotocopy Legalisir Surat Izin Belajar, dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
  7. Fotocopy Keterangan Akreditas yang diambil dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada situs http://banpt..or.id/
  8. Fotocopy Profil Mahasiswa yang diambil dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada situs http://forlap.dikti.go.id/;
  9. Formulir Pendaftaran ditempel Foto;
  10. Uraian tugas yang relevan dengan ijazah yang akan disesuaikan serta ditandatangani oleh KepalaSOPD;
  11. Surat Pengantar  dari Kepala SOPD yang bersangkutan bagi calon peserta dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
  12. Asli Surat Pernyataan dari Kepala SOPD yang bersangkutan bahwa formasi yang ditinggalkan tidak kekurangan tenaga dan dianggap cukup untuk melaksanakan tugas dan formasi yang akan diisi setelah Kenaikan Pangkat penyesuaian Ijazah tersedia sesuai dengan jenjang kenaikan pangkat dan pengetahuan serta keahlian berdasarkan ijazah yang diperoleh sebagaimana contoh pada lampiran ;
  13. Asli Surat Keterangan dari Kampus/ Universitas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan mahasiswa dan telah menyelesaikan pendidikan di Kampus/Universitas tersebut;
  14. Surat Pernyataan dari yang bersangkutan diatas meterai 6000, diketahui oleh SOPD yang menyatakan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir, tidak sedang dalam keadaan cuti diluar tanggungan negara, tidak sedang dalam keadaan menerima uang tunggu serta tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara (Lampiran-II).
  15. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  16. Pasphoto berwarna, latar belakang warna biru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar dan 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar dengan menuliskan nama dibelakang photo;
  17. Semua persyaratan sebagaimana tersebut diatas dijilid dalam 2 (dua) rangkap masing-masing dengan sampul atau cover dengan ketentuan map snalhekter dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Gol.I ke II                                                       : Warna Merah
  2. Gol II. ke II                                                     : Warna Kuning
  3. Gol. III/b                                                         : Warna Hijau
  4. I/a ke I/c atau II/a ke II/c                                : Warna Biru
 
  1. Berkas usul calon peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah diterima secarakolektif mulai tanggal 19 Agustus 2019 sampai dengan 23Agustus2019 pada jam kerja, bertempat di BKD Kabupaten Kotawaringin Timur Jl. Jendral Sudirman No. 1 Sampit;
  2. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah akan dilaksanakan di Palangka Raya bertempat di Aula BKD Provinsi Kalimantan Tengah Jl. Willem A.S No. 11 Palangka Raya yang tanggal dan waktu pelaksanaannya akan diberitahukan kemudian secara tertulis di http://forselkadkalteng.idSeluruh Calon Peserta Ujian Penyesuaian Ijazah diwajibkan melakukan registrasi secara online melalui alamat sebagai berikut : http://forselkadkalteng.id     Apabila peserta tidak dapat melakukan registrasi atau daftar online, menjadi tanggung jawab instansi waktu registrasi sampai dengan tanggal 23 Agustus 2019 pukul 15.00 WIB beserta kelengkapan berkas fisik yang dikirimkan kepada Panitia Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
  3. Adapun Tanggal dan waktu pelaksanaannya akan diberitahuan melalui situs http://www.bkd.kalteng.go.id atau http://forselkadkalteng.id
2. PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN ADMINISTRASI
  1. Penelitian dan pemeriksaan administrasi mencakup kelengkapan dan penilaian keabsahan berkas calon peserta.
  2. Bagi calon peserta yang berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan administrasi dinyatakan bahwa ijazah yang diperoleh memiliki Civil Effect terhadap pembinaan jenjang karier / penyetaraan bagi PNS, maka yang bersangkutan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
  3. Bagi calon peserta yang berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan administrasi dinyatakan bahwa ijazah yang diperoleh tidak memiliki Civil effect terhadap pembinaan jenjang karier/ penyetaraan bagi PNS, maka yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak berhak mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
  4. Peserta yang memenuhi syarat akan diberi pembekalan 1 hari sebelum pelaksanaan ujian
3. LANGKAH PENDAFTARAN
Registrasi calon Peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tahun 2019 dilakukan sevara online dengan mengakses aplikasi berbasis web dengan halaman situs web http://forselkadkalteng.idAdapun langkah langkah tersebut sebagai berikut :
  1. Peserta membuka halaman website http://forselkadkalteng.id
  2. Peserta terlebih dahulu membuat akun untuk melakukan pendaftaran dengan mengklik tautan ‘Daftar Sekarang’ http://forselkadkalteng.id
  3. Pada laman pendaftaran peserta mendaftarkan akun baru dengan memasukan NIP atau Nomor Induk Pegawai tanpa menggunakan spasi dan NIP harus diinput secara manual dengan ketik bukan di copy paste. Lalu untuk Email dan Password pastikan email yang digunakan adalah email yang aktif, karena aktivasi serta informasi  terkait teknis pelaksanaan Ujian Penyesuaian Ijazah akan dikirimkan melalui email tersebut.
  4. Setelah melakukan pendaftaran, peserta dapat membuka email yang telah dimasukan
  5. Jika peserta belum menerima email akun aktivasi silahkan tunggu selama 15 menit. Mungkin terjadi penundaan dan pesan akan dikirimkan beberapa saat kemudian. Cek folder junk/Spam folder pada kotak surat, pastikan email yang dikirimkan tidak diblokir oleh spam filter atau anti virus.
  6. Jika email telah diterima pserta dapat mengklik tautan yang terdapat pada email tersebut untuk mengaktifkan akun
  7. Setelah itu peserta akan diarahkan kehalaman login pada website (http://forselkadkalteng.id/web/?login), masukan Nip dan Password Peserta untuk login.
  8. Peserta mengisi profil dengan lengkap dan benar berupa data pribadi serta instansi, serta menguploud file scan KARPEG ( Kartu Pegawai ) dalam format file PDF.
  9. Setelah peserta menyelesaikan pengisian profil, panitia akan melakukan verifikasi Data Pendaftar pada tahap ini. Jika lolos, maka peserta wajib memilih ujian penyesuian ijazah yang akan dikuti ( UKP-PI S1- S2, UKP PI SMA/Sederajat- D-IV maupun S1, UKP PI SMP ke SMA, UKP-PI SD – SMP ) Panitia tidak bertanggung jawab apabila peserta keliru memilih pilihanyang tersedia pada menu pilihan Ujian Penyesuaian Ijazah.
  10. Setelah berhasil memilih ujian yang diikuti, panitia kan memverifikasi data Ujian yang dipilih. Apabila sudah tepat maka website akan membuat kartu Tes secara otomatis, yang dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh peserta.
4. MATERI SOAL UJIAN MELIPUTI :
  1. Wawasan Kebangsaan;
  2. Wawasan Daerah;
  3. Tata Naskah Dinas;
  4. Konsepsi Pelayanan Prima;
  5. Managemen Kepegawaian;
  6. Bahasa Inggris ( khusus untuk D.IV/ S.1 dan S.2);
  7. Wawancara
Adapun jumlah sola sebanyak 100 item multiple choice, dengan rincian 25 soal tentang wawasan kebangsaan dan wawasan kedaerahan, 25 soal tentang Manajemen Kepegawaian, 25 soal tentang Tata Naskah Dinas, 25 Soal tentang Konsep layanan Prima, dengan alokasi waktu pengerjaan selama 90 menit, menggunakan sistem CAT bagi peserta Ujian Penyesuaian Ijazah S1/S2/Spesialis I dan Spesialis II. Sedangkan untuk Peserta Penyesuaian Ijazah SMP/SMA sederajat akan diberikan soal sebanyak 50 item multiple choice dengan alokasi waktu 90 menit.
5. KRITERIA PENILAIAN KELULUSAN :
Untuk Peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah D.IV/S1/S2/S3 sederajat penilaian terbagi dua yaitu penilaian Tes Komputer ( CAT ) sebanyak 40 % dan Wawancara sebesar 60 %
 
Sub Materi
SMP
SMA/D.I/D.II
D.IV/S1/S2/S3
Wawasan Kebangsaan
 
 
 
 
100%
 
 
 
 
100%
 
 
 
 
40%
Manajemen Kepegawaian
Tata Naskah Dinas
Wawasan Daerah
Konsep Pelayan Prima
Bahasa Inggris
-
-
Wawancara
-
-
60%
Total
100%
100%
100%
Adapun rumus Penilaian Ujian Penyesuaian Ijazah D.IV/S1/S2 sederajat adalah :
Hasil Akhir Nilai Ujian = ( Nilai Tes Cat x 40%  + Nilai Wawancara )
Untuk Peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah  SLTP/SLTA sederajat, penilaian hasil Ujian LJK  untuk seluruh soal bejumlah 50 soal ( 100% ) dimana bobot soal masing masing nilai 2 dengan rumus :
 
Hasil Akhir Nilai Ujian = ( Nilai Tes LJK benar  x 2 )
6. NILAI BATAS LULUS
Nilai batas lulus / passing grade bagi peserta ujian penyesuian ijazah adalah 65 untuk tingkat SLTP/SLTA dan 70 untuk tingkat D.IV/S1/S2/S3. Jika peserta telah memenuhi nilai tersebut maka peserta akan dinyatakan LULUS. Bagi peserta yang tidak hadir mengikuti ujian akan dinyatakanmengundurkan diri
7. KETENTUAN LAIN - LAIN\
  1. Berkas Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian ijazah Tahun 2019 yang sudah masuk menjadi hak milik panitia Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tahun 2019 dan tidak dapat diminta kembali.
  2. Bagi peserta wajib mendaftar secara online, apabila tidak terdaftar secara online tetapi terdaftar secara manual tidak dapat diterima sebagai peserta.
  3. Bagi peserta agar memperhatikan batas waktu yang ditentukan apabila melewati batas waktu yang ditentukan maka tidak dapat lagi didaftarkan secara online.

 

Ttd,

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR,
 
 
 
ALANG ARIANTO,SE.,M.Si
Pembina TK. I
NIP. 197809151998031007

 



surat edaran.pdf

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (973042 Kunjungan)
  • Hits (973042 Kunjungan)
  • Hari Ini (21 Kunjungan)
  • Kemarin (457 Kunjungan)