Penyusunan Kebutuhan Pegawai (PNS dan PPPK) TA 2020
Nomor : 871/ 4040 /BKD-PPI/X/2019 Kepada
Sifat : Penting Yth. Kepala Perangkat Daerah
Lampiran : 1 (satu) eksemplar di Lingkungan Pemerintah Daerah
Perihal : Penyusunan Kebutuhan Kabupaten Kotawaringin Timur
Pegawai Aparatur Sipil Negara
(PNS dan PPPK) Tahun Anggaran 2020 di- SAMPIT
-
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, diamanatkan bahwa setiap lnstansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS tersebut dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Rincian kebutuhan PNS setiap tahun disusun berdasarkan hasil analisis jabatan, hasil analisis beban kerja, dan peta jabatan dimasing-masing unit organisasi yang menggambarkan ketersediaan jumlah kebutuhan PNS untuk setiap jenjang jabatan.
-
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka penataan kepegawaian dan penyusunan kebutuhan PNS dan PPPK tahun anggaran 2020, dimohon Saudara melakukan penghitungan sesuai dengan format penghitungan kebutuhan PNS dan PPPK sebagaimana terlampir dalam formulir 1, 2 dan formulir 8 untuk semua Perangkat Daerah, formulir 3, 4, 5 dan formulir 6 khusus untuk Dinas Pendidikan, formulir 7 khusus untuk Dinas Kesehatan dan RSUD dr. Murjani Sampit. Formulir dapat diunduh melalui situs Badan Kepegawaian Daerah Kab. Kotawaringin Timur http://www.bkd.kotimkab.go.id. Adapun hasil penyusunan kebutuhan PNS yang merupakan prioritas kebutuhan dan mendukung pencapaian tujuan organisasi.
-
Selanjutnya hasil penyusunan kebutuhan PNS dan PPPK wajib dilengkapi dengan Peta Jabatan disampaikan secara resmi kepada Bupati Kotawaringin Timur c.q Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam bentuk hard copy dan soft copy paling lambat sudah diterima tanggal 28 Oktober 2019.
-
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.